:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Monday, June 1, 2020

Anak Balita Terlantar


Anak Balita Terlantar
Pengertian Anak Balita terlantar menurut Kementerian Sosial RI adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan: miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial. 
Adapun kriteria keterlantaran anak balita adalah sebagai berikut :
  1. Terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
  2. Berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
  3. Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
  4. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
  5. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
  6. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
Program Pelayanaan Anak Balita Terlantar
"Balita terlantar tentunya akan menjadi anak negara, diasuh di panti–panti sosial dan akan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah, kalau tidak ditangani secara cepat akan ada oknum – oknum tertentu yang akan memanfaatkan situasi tersebut, Ini menjadi hal yang ironis dan memprihatinkan, seyogyanya ada kesadaran dari semua pihak baik aparat pemerintah maupun masyarakat betapa pentingnya memperhatikan hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan dan berpartisipasi. Terbatasnya cakupan program untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin yang jumlahnya besar, belum optimalnya kerjasama antara lembaga-lembaga. 

Kementerian Sosial telah menindaklanjuti untuk merumuskan Rencana Strategis Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2010-2014 dan menjadi acuan utama ditetapkannya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), program PKSAB akan terus disosialisasikan agar masyarakat bisa lebih mengetahui program nasional pemerintah. Salah satu upaya pemerintah untuk merespon keragaman kebutuhan esensial anak secara individual, sehingga hak dasar anak yakni hak hidup, tumbuh kembang, pengasuhan dan perlindungan, serta hak partisipasi dapat dipenuhi, dan masalah-masalah sosial anak dapat diatasi secara signifikan melalui Program Kesejahteran Sosial Anak Balita (PKSAB). PKSAB merupakan  program yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan yang mampu menjangkau sasara dengan lebih adil dan merata.

Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. 
PKSA ini meliputi : 
- Bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, 
- Aksesbilitas pelayanan sosial dasar, 
- Penguatan orangtua/keluarga 
- Penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak. 

Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.

Kriteria Penerima Program
Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. 

Prioritas penerima manfaat dibagi dalam 6 (enam) kelompok, meliputi: 
  • Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah). 
  • Anak telantar/tanpa asuhan orangtua (6 – 18 tahun), meliputi: anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau anak  kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga.
  • Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 tahun) meliputi: anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan. 
  • Anak berhadapan dengan hukum (6 – 18 tahun) meliputi: anak yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, dan anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum. 
  • Anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun), meliputi: anak dengan kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental dan anak dengan kecacatan ganda.
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 – 18 tahun), meliputi: anak dalam situasi darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS. 
PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN PENERIMA MANFAAT/LAYANAN
Sasaran penerima layanan PKSA, baik anak, orangtua/keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut:
  • Adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif. 
  • Intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi/lembaga semakin meningkat.
  • Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan instansi sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi. 
PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer), yang meliputi: 
  • Bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Peningkatan aksesbilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, ketrampilan dan lain-lain).
  • Penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak. 
Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Saturday, May 30, 2020

Perdagangan Anak


Dampak perdagangan anak tidak hanya dirasakan oleh anak sebagai korban, akan tetapi dirasakan pula oleh keluarganya.
Dampak bagi anak
Anak mengalami permasalahan tumbuh kembang anak baik secara kognitif, psikis, fisik, maupun dampak sosial dan perilaku.
  • Dampak secara kognitif, anak mempunyai IQ yang lemah, prestasi akademik yang buruk, bahkan anak mengalami drop out dari sekolah, dan kemampuan bahasa yang rendah
  • Dampak secara psikis, dampak perdagangan akan menghancurkan anak. Anak mengalami penderitaan yang akut akibat terpisah dari keluarganya dan jauh dari rumahnya. Anak akan mengalami trauma atau rasa frustrasi terhadap peristiwa yang dialaminya. Peristiwa frustrasi dan traumatis ini dialami tidak sama antara satu korban dengan korban yang lainnya. 
  • Dampak secara fisik, adalah gizi buruk dikarenakan pola makan yang tidak teratur serta kualitas makanan yang dikonsumsi tidak memenuhi standar gizi seimbang yang seharusnya dikonsumsi oleh anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan
  • Dampak sosial dan perilaku, anak menjadi pasif, tidak asertif atau perilaku menarik diri dari lingkungannya. Perilaku ini muncul karena anak dalam waktu yang lama terpisah baik dari lingkungan sebayanya maupun lingkungan keluarganya. Akibatnya anak tidak dapat bergaul dengan anak-anak lain seusianya dan kehilangan komunikasi dengan keluarganya. Anak akan tumbuh menjadi peribadi yang kasar karena mereka biasanya tidak mengenal norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. anak selalu curiga kepada orang-orang yang berupaya memberikan bantuan padanya karena mereka biasanya diajarkan tidak mudah percaya kepada orang lain, walaupun mempunyai itikad yang baik.
Anak korban perdagangan anak, juga berdampak kepada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak, seperti tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, kondisi tempat tinggal yang tidak bersih dan tidak aman, pengasuhan yang tidak tepat, dan kebutuhan akan pendidikan. Anak juga akan kehilangan hak-haknya, antara lain:
  • Hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  • Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat  kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
Dampak bagi keluarga
Keluarga yang memiliki anak korban perdagangan tidak dapat memelihara keseimbangan didalam keluarga karena mengalami gangguan. Keluarga tidak dapat berfungsi sebagai penyeimbang (homeostatis). Keluarga telah gagal dalam melakukan pengasuhan kepada anak karena tidak dapat memberikan perlindungan kepada anaknya sehingga mereka terjerembab dalam lingkaran perdagangan manusia yang sulit untuk dapat diselesaikan. Keluarga kehilangan fungsi kontrol pertumbuhan dan kehidupan anak karena mereka hidup terpisah dan tidak memiliki orang lain yang dapat diandalkan untuk mengawasi anaknya diluar pengawasan keluarganya.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA


Anak atau remaja yang menjadi penyalahguna NAPZA, biasanya memiliki ciri-ciri pribadi yang rentan. Remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA ditandai dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
- Mudah Kecewa
- Melakukan hal yang disukai tanpa batas
- Memiliki kepribadian lemah
- Kurang motivasi untuk berkarya
- Senang jalan pintas
- Mengabaikan peraturan
- Tidak sabar dalam pemuasan keinginan
- Mudah percaya pada orang lain
- Mudah bosan dan tidak toleran
- Rendahnya penghayatan keagamaan
- Tidak berani menghadapi tantangan
- Mempunyai gangguan kejiwaan
- Tidak mampu mengatasi masalah
- Suka merokok 
- Menderita gangguan tingkah laku
- Berteman dengan peminum
- Prestasi rendah dan malas belajar
- Berteman dengan penyalahguna NAPZA
- Tidak diterima teman sebaya
- Diterlantarkan oleh keluarga

Berdasarkan hal tersebut, terdapat faktor yang menyebabkan remaja menjadi penyalahguna NAPZA, yaitu:
Faktor internal individu
Meliputi beberapa aspek, yaitu lemahnya kepribadian remaja, dinamika relasi khusus antara faktor psikis dan fisik yang kurang menguntungkan remaja, refleksi sikap yang menentang, perkembangan emosi yang tidak stabil, tidak mampu menyesuaikan diri, menderita ganguan tingkah laku sejak kecil, kurang pengalaman karena faktor usia, pemahaman yang salah, dan kurangnya pemahaman agama 
Faktor Eksternal atau Lingkungan
Antara lain ketidakharmonisan hubungan antara orang tua, orang tua terlalu menekan anak, perselisihan antar saudara, pengaruh pergaulan yang buruk, dan dampak negatif dari keadaan sekolah, serta pengaruh negatif lingkungan terhadap perkembangan kepribadian

Anak Terinfeksi HIV/AIDS
Terdapat beberapa faktor yang menempatkan anak pada resiko penularan virus HIV, sebagai berikut :
  • Ketidakberdayaan dalam hubungan seksual, baik dengan orang dewasa maupun dengan teman-teman sebaya mereka.
  • Tekanan-tekanan psikologis, fisik dan sosial/kultural untuk terlibat dalam perilaku-perilaku yang tidak aman, seperti hubungan seks yang tidak terlindungi dan pemakaian NAPZA jarum suntik, paksaan dari orang tua atau orang dewasa lainnya yang seringkali dengan menggunakan kekerasan.
  • Kurangnya pengetahuan tentang HIV dan AIDS, penyakit yang ditularkan secara seksual dan informasi kesehatan yang terkait dengannya.
  • Pemahaman dan keterampilan yang tidak memadai untuk menghindari atau menanggapi situasi-situasi dimana terdapat resiko tinggi untuk tertular, termasuk buruknya keterampilan hidup untuk berkomunikasi, mengidentifikasi bahaya, perlindungan diri, pembuatan keputusan dan pemecahan masalah.
  • Kurangnya pengenalan terhadap pelayanan-pelayanan kesehatan dan sumber-sumber informasi, dukungan dan perlindungan potensial lainnya dan kurangnya rasa percaya diri, adanya rasa takut sehingga menjadi kendala dalam menjangkau pelayanan-pelayanan tersebut.
  • Sikap-sikap religius dan kultural yang mencegah penggunaan kondom.
  • Tekanan ekonomi, ketiadaaan tempat tinggal, dan kurangnya kesempatan dan aktivitas sumber pendapatanalternatif, sehingga mengarahkan kepada ketertarikan kepada prostitusi atau keterlibatan dalam penggunaan atau perdagangan NAPZA jarum suntik.
Dampak yang terjadi dan dirasakan oleh anak yang memerlukan perlindungan khusus 
Anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan penelantaran akan mengalami resiko sebagai berikut :
  • Usia yang pendek.
  • Kesehatan fisik dan mental yang buruk.
  • Masalah pendidikan (termasuk keluar dari sekolah).
  • Kemampuan yang terbatas sebagai orang tua kelak.
  • Menjadi gelandangan.
  • Anak akan kehilangan hal yang paling mendasar dalam kehidupannya dan pada gilirannya berdampak sangat serius pada kehidupan anak di kemudian hari, antara lain : Cacat tubuh permanen dan Kegagalan belajar.
  • Gangguan emosional bahkan dapat menjurus pada gangguan kepribadian.
  • Konsep diri yang buruk dan ketidakmampuan untuk mempercayai atau mencintai orang lain.
  • Pasif dan menarik diri dari lingkungan, takut membina hubungan baru dengan orang lain.
  • Agresif dan kadang-kadang melakukan tindakan kriminal.
  • Menjadi penganiaya ketika dewasa.
  • Menjadi penyalahguna NAPZA.
  • Kematian
Dampak penyalahgunaan NAPZA dikalangan anak dan remaja adalah :
Dampak secara fisik
NAPZA dapat mengakibatkan kerusakan fisik seperti: gagal ginjal; perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati; radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru; rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, hepatitis C, dan HIV/AIDS; cacat janin; impotensi; gangguan menstruasi; pucat akibat kurang darah (anemia); penyakit lupa ingatan/pikun; kerusakan otak; pendarahan lambung; radang pankreas; radang syaraf; mudah memar; gangguan fungsi jantung; bahkan menyebabkan kematian.
Dampak secara psikologis
Penyalahgunaan NAPZA mengakibatkan gangguan psikologis seperti: emosi tidak terkendali; curiga berlebihan sampai pada tingkat waham (tidak sejalan antara pikiran dengan kenyataan); selalu berbohong; tidak merasa aman; tidak mampu mengambil keputusan yang wajar; tidak memiliki tanggung jawab; kecemasan yang berlebihan dan depresi; ketakutan yang luar biasa; dan hilang ingatan (gila). 
Dampak secara sosial
Penyalahgunaan NAPZA menimbulkan problema sosial seperti: hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu; mengganggu ketertiban umum; selalu menghindari kontak dengan orang lain; merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif; tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada; melakukan hubungan seks secara bebas; tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada; melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual; dan mencuri. 
Dampak HIV dan AIDS pada kehidupan anak-anak mengarah kepada penderitaan, tragedi dan terpangkasnya kehidupan muda.kondisi-kondisi ini dapat diihat sebagai berikut:
  1. Anak menjadi yatim piatu karena kematian orang tua mereka oleh HIV dan AIDS 
  2. Anak seringkali mendapatkan perlakuan diskriminasi, baik yang dialaminya langsung maupun tidak langsung dengan melihat perlakuan orang lain terhadap orang tuanya yang terinfeksi HIV. 
  3. Anak mengalami pengucilan dari keluarga besarnya, teman-temannya, dilingkungan sekolah, dan masyarakat secara luas.
Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Thursday, March 5, 2020

Sebenarnya Apa dan Siapa Anak Jalanan itu?


I.  PENGERTIAN ANAK JALANAN
Definisi anak menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. 

Tidak semua anak Indonesia dapat hidup secara wajar. Banyak anak-anak yang tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, mental, spiritual dan sosial. Untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya mereka mengais rejeki di jalanan dengan menjadi pengamen, tukang semir sepatu, pemulung, tukang jasa payung dan lain sebagainya. Mereka sering disebut  dengan “ anak jalanan”.

Anak jalanan adalah anak yang berusia 5 – 18 tahun, mereka melewatkan atau memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya serta melakukan kegiatan sehari-hari di jalanan termasuk di lingkungan pasar, pertokoan dan pusat-pusat keramaian lainnya. Kondisi tersebut menempatkan mereka hidup dalam kondisi yang penuh dengan ancaman terhadap kesehatan, keamanan jiwa, pendidikannya, kekerasan baik fisik, ekonomi maupun seksual.

Anak jalanan merupakan anak yang tumbuh kembangnya tidak sama dengan anak-anak lainnya oleh karena itu mereka mempunyai ciri-ciri fisik dan psikis yang berbeda dengan anak-anak lainnya yaitu :
  1. Secara Fisik, anak jalanan mempunyai warna kulit kusam, rambutnya berwarna kemerahan, kebanyak badannya kurus dan pakaiannya tidak terurus/kotor.
  2. Secara Psikis, anak jalanan mempunyai mobilitas yang tinggi, sikap acuh tak acuh dengan lingkungan, penuh curiga, sangat sensitif, berwatak keras, kreatif, memiliki semangat hidup, berani menanggung resiko dan mandiri.
II. FAKTOR PENYEBAB KEBERADAAN ANAK JALANAN
A. Tingkatan Mikro (Immediate Causes)
Tingkatan mikro yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya. Pada tingkat mikro sebab-sebab yang dapat diidentifikasi adalah:
  • Lari dari keluarga, disuruh bekerja (yang masih sekolah atau putus sekolah) berpertualang, bermain-main atau diajak teman.
  • Penyebab dari keluarga, ketidakmampuan orang tua menyediakan kebutuhan dasar, ditolak orang tua, salah perawatan, kekerasan di rumah, kesulitan berhubungan dengan keluarga, terpisah dari orang tua, sikap yang salah pada anak, keterbatasan dalam merawat anak sehingga anak menghadapi masalah fisik, psikologis dan sosial.
B. Tingkatan Messo (Underlying Causes)
Tingkatan messo adalah faktor yang ada dalam masyarakat, dapat identifikasi sebagai berikut :
  • Pada masyarakat miskin, anak adalah aset untuk membantu peningkatan ekonomi keluarga.
  • Modernisasi, industrialisasi, migrasi dan urbanisasi menjadi kebiasaan orang tuanya sehingga anak-anak mengikutinya.
  • Adanya penolakan masyarakat dan anggapan bahwa anak jalanan selalu melakukan perbuatan tidak terpuji.
C. Tingkatan Makro (Basic Causes)
Pada tingkatan makro adalah faktor yang berada pada tingkat struktur masyarakat, penyebab yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut :
  • Ekonomi, adanya peluang pekerjaan sektor informal yang tidak perlu membutuhkan modal dan keahlian.
  • Pendidikan membutuhkan biaya yang tinggi, perilaku guru yang diskriminatif, serta birokrasi yang mengalahkan kesempatan anak untuk sekolah.
  • Adanya perbedaan pandangan dari unsur pemerintah terhadap anak jalanan sebagian   memandang anak jalanan sebagai kelompok yang memerlukan perawatan (pendekatan kesejahteraan) dan sebagian yang lain memandang anak jalanan sebagai pembuat masalah/trouble maker (pendekatan keamanan).
III. PENGELOMPOKKAN ANAK JALANAN 
Pada kenyataannya terdapat pengelompokan anak jalanan, yaitu : 
  1. Kelompok anak jalanan yang tidak berhubungan lagi dengan orang tuanya (Children Of The Street). Anak jalanan yang termasuk dalam kelompok ini berada di jalanan selama 24 jam dan menggunakan semua fasilitas yang ada di jalanan sebagai ruang hidupnya. Kelompok ini mengembangkan sub struktur untuk mempertahankan hidupnya. Mereka berhubungan erat, saling menolong satu sama lain. Tetapi karena kurangnya pendampingan, perilaku yang dikembangkan lebih banyak bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini terlihat dari sikap mereka yang cenderung liar, susah diatur, reaktif, sensitif, cuek, tertutup tidak tergantung dan bebas. Akibatnya mereka mendapat masalah seperti eksploitasi seks dan fisik, pencurian, perkelahian, masalah penyalahgunaan obat, kesehatan, perjudian dan tindakan kriminal lainnya. Biasanya mereka menjadi pemulung, pengamen, mengemis dan sisanya mereka gunakan untuk tidur.
  2. Anak jalanan yang berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya (Children On The Street). Anak jalanan yang termasuk dalam kelompok ini biasanya mengontrak rumah secara bersama-sama, biasanya di lingkungan kumuh. Biasanya mereka disebut dengan pekerja migran kota yang pulang menemui keluarganya secara tidak teratur. Mereka biasanya bekerja dari pagi sampai sore. Ruang hidupnya di jalanan terbatas pada tempat kerja. Biasanya penyebab utama mereka menjadi anak jalanan adalah karena ekonomi keluarga, sehingga mereka harus membantu ekonomi keluarga sekaligus untuk menghidupi dirinya.  masalah yang menonjol pada kelompok ini adalah pengaruh teman, berjudi, eksploitasi ekonomi yang dilakukan keluarga. Biasanya mereka menjadi penjual koran, pengasong, pencuci bus, pemulung, dan sebagainya.
  3. Anak jalanan yang masih berhubungan teratur dengan orang tuanya. Anak jalanan yang termasuk dalam kelompok ini, mereka masih tinggal dengan orang tuanya. Mereka hanya beberapa jam di jalanan lalu kembali lagi ke rumah. Umumnya masih bersekolah dan ke jalan sebelum dan sesudah sekolah. Motivasi ke jalanan karena terbawa oleh temannya, belajar mandiri, membantu orang tua, disuruh orang tua, kebanyak mereka menjadi penjual koran, penyemir sepatu, pengamen dan sebagainya.     
IV. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI ANAK JALANAN
Selama mereka menjadi anak jalanan mereka akan dihadapkan pada berbagai situasi yang sangat tidak bersahabat, dan menekan. Ada berbagai “orang” yang harus dihadapi oleh anak jalanan.  Berbagai resiko atau permasalahan yang harus dihadapi seperti : menjadi korban kekerasan ( pemerasan, penganiayaan, eksploitasi seksual, penangkapan, perampasan modal kerja) kelangsungan hidup terancam, kurang/salah gizi, stagnasi perkembangan (mental), internalisasi perilaku/sikap yang menyimpang kriminlaitas, destruktif dan seks bebas), ancaman tidak langsung (zat polutan, kecelakaan lalu lintas, HIV/AIDS serta keterkucilan dan stigmatisasi sosial.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Thursday, January 23, 2020

Apa Itu Anak Terlantar?

A. PENGERTIAN
Anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa serta sebagai generasi penerus di masa mendatang. Dalam siklus kehidupan, masa anak-anak merupakan fase dimana anak mengalami tumbuh kembang yang menentukan masa depannya. Anak memerlukan perhatian dan kasih sayang dari orang tua atau keluarganya sehingga secara mendasar hak dan kebutuhannya dapat terpenuhi secara baik. Anak seyogyanya harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohani, merupakan aset yang akan menentukan kualitas peradaban bangsa.

Fenomena yang perlu mendapat perhatian saat ini adalah maraknya anak-anak terlantar, meningkatnya angka penduduk miskin telah mendorong meningkatnya anak-anak terlantar. Pada umumnya anak-anak terlantar mengalami masalah seperti kesulitan ekonomi, menderita gizi buruk, kurang perhatian dan kasih sayang orang tua, tidak bisa menjalankan pendidikan secara maksimal dan lain sebagainya.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979, Anak Terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar, baik jasmani, rohani maupun sosial. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 menyatakan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual dan sosial.

Pengertian Anak Terlantar menurut Kementerian Sosial adalah anak usia antara 5 – 18 tahun  karena sebab orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan; miskin, tidak mampu, salah seorang atau kedua-duanya sakit atau meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial. 
B. Ciri-Ciri Anak Terlantar 
Ada beberapa ciri-ciri dari anak terlantar, menurut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 27, karakteristik anak terlantar adalah sebagai berikut :
  1. Mereka adalah anak laki-laki ataupun perempuan berusia 5-l8 tahun.
  2. Tidak memiliki ayah, karena meninggal (yatim) atau ibu karena meninggal tanpa dibekali secara ekonomis untuk belajar, atau melanjutkan pendidikan dasarnya.
  3. Orang tua sakit-sakitan dan tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap. Penghasilan tidak tetap dan sangat kecil dan tidak mampu membiayai sekolahnya.
  4. Orang tua tidak mempunyai tetap tinggal yang tetap baik itu rumah sendiri atau sewaan.
  5. Tidak memiliki ibu dan bapak (yatim piatu) dan saudara serta belum ada orang lain yang menjamin kelangsungan pendidikan pada tingkatan dasar dalam kehidupannya.
  6. Anak yang tidak terpebuhi kebutuhan dasarnya.
  7. Anak yang lahir karena tindak pemerkosaan dan tidak mendapat pendidikan.  
C. Penyebab Timbulnya Permasalahan Anak Terlantar 
Ada berbagai penyebab anak mengalami keterlantaran sehingga mereka tidak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 
Penyebab anak terlantar yaitu : 
l. Faktor keluarga 
Adanya kelalaian orang tua terhadap anaknya sehingga anak merasa ditelantarkan. Anak-anak sebenarnya hanya membutuhkan perlindungan orang tuanya untuk tumbuh dan berkembang. 
2. Rendahnya pendidikan orang tua
Rendahnya pendidikan orang tua, sehingga mereka tidak mengetahui dan memahami fungsi dan peran sebagai orang tua dan ketidaktahuan akan hak-hak anak. Di lingkungan masyarakat miskin pendidikan cenderung diterlantarkan karena krisis kepercayaan pada pendidikan serta ketiadaan biaya pendidikan 
3. Faktor sosial, politik dan ekonomi
Akibat situasi krisis ekonomi yang tak kunjung selesai, anggaran pemerintah lebih banyak untuk masalah utang negara, dibandingkan dengan memperbaiki masalah ekonomi masyarakat aspek kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial anak 
4. Kelahiran di luar nikah 
Seorang anak yang kelahirannya tidak dikehendaki pada umumnya sangat rawan untuk diterlantarkan bahkan diperlakukan salah (child abuse) pada tingkat ekstrem perilaku penelantaran anak bisa berupa tindakan pembuangan anak untuk menutupi aib atau karena ketidaksanggupan orang tua untuk melahirkan dan memelihara anaknya secara wajar.
D. Permasalahan yang Dihadapi Anak Terlantar 
Sesuai dengan kondisi dari anak terlantar maka permasalahan yang dihadapi anak terlantar adalah anak merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, anak akan mencari perhatian dari orang lain, merasa kurang percaya diri, malu, dan tertekan. Mereka umumnya mencari pelarian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas dan masalah penyalahgunaan obat. 

Permasalahan lain yang dirasakan oleh mereka adalah kurang gizi, kurang perhatian, kurang pendidikan, kurang kasih sayang, kehilangan hak untuk bermain, dan aanak mengalami masalah eksploitasi ekonomi, psikologis dan sosial.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Thursday, December 5, 2019

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)


A. Pengertian Anak Berhadapan dengan Hukum

Permasalahan perlindungan anak di Indonesia semakin tahun semakin berat dan kompleks. Salah satu persoalan yang serius dan mendesak untuk diperhatikan adalah masalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 
Persoalan ini cukup serius karena: 
1) dalam proses peradilan cenderung terjadi pelanggaran hak asasi manusia, banyak bukti menunjukkan adanya praktek kekerasan dan penyiksaan terhadap anak yang masuk dalam proses peradilan;
2) perspektif anak belum mewarnai proses peradilan; 
3) penjara yang menjadi tempat penghukuman anak terbukti bukan merupakan tempat yang tepat untuk membina anak mencapai proses pendewasaan yang diharapkan; 
4) selama proses peradilan, anak yang berhadapan dengan hukum kehilangan hak-hak dasarnya seperti hak berkomunikasi dengan orang tua, hak memperoleh pendidikan, dan hak kesehatan, dan 
5) ada stigma yang melekat pada anak setelah selesai proses peradilan, sehingga akan menyulitkan dalam perkembangan psikis dan sosial ke depannya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi pidana.

B. Faktor Penyebab Anak Berhadapan dengan Hukum

Faktor penyebab ABH dikelompokkan ke dalam faktor internal dan faktor eksternal. 
Penyebab  internal ABH mencakup: 
(a) Keterbatasan kondisi ekonomi keluarga ABH; 
(b) Keluarga tidak harmonis (broken home);
(c) Tidak ada perhatian dari orang tua, baik karena orang tua sibuk bekerja  ataupun bekerja di luar negeri sebagai TKI. Sementara, 
Faktor Eksternal ABH, antara lain: 
(a) Pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi tanpa diimbangi kesiapan mental oleh anak; 
(b) Lingkungan pergaulan anak dengan teman-temannya yang kurang baik; 
(c) Tidak adanya lembaga atau forum curhat untuk konseling tempat anak menuangkan isi hatinya;
(d) Kurangnya fasilitas bermain anak mengakibatkan anak tidak bisa menyalurkan kreativitasnya dan kemudian mengarahkan kegiatannya untuk melanggar hukum.

C. Permasalahan Anak Berhadapan dengan Hukum

Berbagai permasalahan yang dihadapi ABH, antara lain: 
(a) mereka menghadapi proses persidangan dan dimasukkan dalam penjara; 
(b) Seluruh ABH yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan tidak lagi melanjutkan sekolahnya; 
(c) Ruangan dan rumah tahanan sangat tidak representatif untuk anak-anak karena ABH di rutan bercampur dengan Napi dewasa; 
(d) ABH senantiasa mendapat julukan/label dari masyarakat sebagai  “narapidana” atau anak nakal;
(e) Kesadaran lembaga penegak hukum tentang pentingnya perspektif anak dalam penanganan ABH dengan pendekatan restoratif belum diselenggarakan sepenuhnya. 

D. Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

Penanganan anak yang berkasus hukum selama ini masih sangat kurang memihak kepada anak dan belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu kelemahan penanganan anak di pengadilan, dicontohkannya, masih belum banyak pengadilan negeri di Indonesia yang memiliki ruang tunggu anak. Bahkan saat pengadilan anak digelar, masih banyak atribut pengadilan yang melekat di ruangan. Seperti, baju hakim, palu, foto presiden dan wapres serta podium saksi. Situasi ini jelas tidak memihak dan memperhatikan mental anak. penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan konvensi hak-hak anak yang telah diratifikasi dengan kepres No 36 tahun 1990 yang mengamanatkan bahwa proses hukum dilakukan sebagai langkah terakhir dan untuk masa yang paling singkat dan layak. Dan penghukuman pidana pada anak hendaknya dihindarkan dari penjara anak.

Kebutuhan dalam proses penanganan ABH adalah: 
(a)  Proses penanganan ABH hendaknya mengutamakan pendekatan restoratif; 
(b) perlu ada sinergisitas antara lembaga-lembaga yang terkait baik penegak hukum maupun lembaga pemerintah termasuk tokoh masyarakat dalam menyelesaikan kasus ABH; 
(c) perlu diupayakan proses penanganan ABH berbasis komunitas/masyarakat;  
(d) proses penanganan ABH Di tingkat lembaga penegak hukum harus responsif kebutuhan anak dan mengarah pada kepentingan terbaik anak.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Sunday, November 10, 2019

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-2


Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), dilaksanakan dengan mensinergikan dua pendekatan utama yaitu  Bantuan Tunai Bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) dan rehabilitasi sosial. Bantuan tunai bersyarat, berupa pemberian bantuan uang tunai dalam bentuk tabungan kepada anak dan uang tunai tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan makanan dan gizi anak dan pengurusan Akta Kelahiran Anak. Sementara, rehabilitasi sosial diarahkan pada penguatan kapasitas anak dan keluarga.

Berdasarkan data bulanan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2014 melaporkan adanya 773 anak berstatus sebagai tahanan dan 2.657 anak berstatus sebagai narapidana. Data Susenas 2013, menunjukkan adanya 24,8 juta anak yang berada pada kondisi miskin dan rentan (25% kuintil terbawah). Data Kemensos 2013 menunjukkan terdapat sekitar 205,7 ribu anak yang berada dalam pengasuhan/pengawasan panti asuhan. 

Berdasarkan kondisi tersebut, penanganan permasalahan anak perlu terus dilakukan. Masih belum meratanya pelayanan terhadap anak di setiap daerah dan adanya kebutuhan penanganan anak terutama yang dilakukan oleh masyarakat (community base) adalah menjadi alasan perlunya penanganan permasalahan anak secara terencana dan berkesinambungan. 

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah adanya perubahan pendekatan, yaitu dari pendekatan klaster ke pendekatan non-klaster (penanganan permasalahan anak oleh Sakti Peksos berdasarkan pengelompokan klaster tertentu ke pendekatan berdasarkan semua klaster (multi klaster), dan dari pendekatan kelembagaan ke pendekatan berbasis wilayah (dari satu panti ke beberapa panti). 

Perubahan pendekatan ini dilakukan karena setiap wilayah memiliki jumlah LKSA yang tidak sama, sehingga terjadi kesenjangan antara jumlah LKSA dengan jumlah Sakti Peksos di setiap wilayahnya).
Konsekuensi adanya perubahan paradigma tersebut, menuntut keterlibatan masyarakat dalam penanganan permasalahan anak. Dengan demikian, masyarakat memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak yang dilaksanakan melalui peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, kewajiban dan tanggungjawab atas penyelenggaraan perlindungan anak diberikan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.

Berdasarkan hal tersebut, TEPAK sebagai salah satu kegiatan PKSA yang bertujuan untuk penguatan kapasitas anak dan keluarga dapat dilakukan bukan hanya di lembaga (LKSA), tetapi dapat dilakukan di masyarakat. Untuk itu, TEPAK diharapkan dapat menjadi gerakan yang masif di masyarakat.

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-1

Dikutip dari berbagai sumber


|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-1


Dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan yang menjamin keadilan untuk semua (justice for all) harus menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam strategi pembangunan nasional maupun daerah, termasuk dalam pemenuhan hak anak.  Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga khususnya bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dilayani, dilindungi dan direhabilitasi di lembaga dan di luar lembaga (berbasis keluarga). 

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan ditetapkanProgram Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional yang meliputi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita, Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar, Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan, Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. 

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). PKSA merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi: bantuan/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan tanggung jawab orang tua/ keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.


Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Sunday, October 27, 2019

Gambaran TEPAK (Temu Penguatan Anak dan Keluarga)


Apa itu TEPAK?
TEPAK (Temu Penguatan Anak dan Keluarga) adalah meliputi Penguatan Kapasitas Anak (PKA) dan Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK). PKA adalah upaya peningkatan keterampilan anak dalam mengatasi masalah (coping skill) dan daya tahan anak terhadap berbagai situasi dan masalah yang dihadapi anak (resilience). PKA adalah kegiatan dukungan untuk dan bersama anak penerima manfaat yang disiapkan secara terstruktur dan terencana untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan hidup anak. Sementara, PKK berhubungan dengan peningkatan keterampilan orang tua/pengasuh dalam pengasuhan anak (parenting skill), dan kelekatan/kedekatan orang tua/pengasuh dengan anak (attachment). PKK adalah kegiatan dukungan dalam bentuk pertemuan/penyuluhan/diskusi langsung dengan orangtua/pengasuh anak, yang disiapkan secara terstruktur dan terencana, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan keluarga dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak.

Tujuan TEPAK
Tujuan TEPAK adalah untuk meningkatkatkan kapasitas anak dan keluarga. Anak yang dimaksudkan di sini adalah anak yang berada di dalam lembaga maupun anak yang berada di lingkungan masyarakat.

Bagaimana TEPAK itu dilakukan?
Kegiatan TEPAK dapat dilakukan di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dan di masyarakat, dan dilaksanakan oleh Sakti Peksos (Satuan Bakti Pekerja Sosial) atau LKSA/masyarakat dengan sasaran pada anak dan keluarga.

Hasil yang diharapkan dari TEPAK
Dari pelaksanaan Program TEPAK ini diharapkan menghasilkan beberapa hal penting sebagai berikut :
  • Menguatnya/meningkatnya kapasitas anak dalam mengatasi masalahnya dan anak memiliki daya tahan terhadap berbagai situasi yang dihadapinya.
  • Menguatnya/meningkatnya keterampilan orang tua/pengasuh dalam pengasuhan anak dan kelekatan/kedekatan orang tua/pengasuh dengan anak.
Siapa yang Melakukan TEPAK?
Yang melaksanakan PKA adalah petugas di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dan di lingkungan komunitas/masyarakat tertentu. Namun, sebelum petugas tersebut melaksanakan program PKA terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dari SAKTI PEKSOS (Satuan Bakti Pekerja Sosial). Sementara, yang melakukan PKK adalah SAKTI PEKSOS kepada orang tua/pengasuh.

Kaitan Modul PKA dengan TEPAK
Modul PKA dan PKK adalah satu paket dalam Program TEPAK. Hanya, target/sasaran yang berbeda. Sasaran PKA adalah anak, sedangkan sasaran PKK adalah keluarga. Modul PKA adalah modul penguatan kapasitas anak sebagai bagian yang tak terpisahkan (terintegrasi) dari Program TEPAK. Karena modul PKA diarahkan untuk anak, maka diupayakan agar modul PKA ini baik substansi (isi) maupun metode dan teknik yang digunakan dengan mudah dipahami oleh anak.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Gambaran PKSA (Program Kesejahteraan Sosial Anak)


Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) merupakan program prioritas Kementerian Sosial RI yang ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi pemenuhan hak dasar anak. PKSA dibangun dengan kesadaran bahwa keluarga adalah lingkungan terbaik tempat anak tumbuh kembang secara maksimal dan sumber utama kesejahteraan anak, sehingga setiap upaya kesejahteraan sosial anak harus diarahkan pada pengembangan dukungan yang dapat meningkatkan kemampuan orangtua dalam memenuhi kebutuhan dan hak anak dengan melakukan pengasuhan yang baik. Upaya dilakukan mulai dari pemberian dukungan langsung kepada anak dan keluarga, bekerja untuk memperkuat komunitas dan berbagai institusi pelayanan anak, sampai dengan perumusan berbagai kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah || Darul Hadlonah Boyolali 

Thursday, October 24, 2019

Kelekatan/Keakraban Anak dengan Pengasuhnya Berpengaruh pada Ketangguhan (Resiliensi) Anak dalam Menghadapi Masalah


‘Resilience’ (ketangguhan) adalah sebuah istilah yang digunakan dalam tugas pengasuhan/kesejahteraan  anak, tapi apa arti sesungguhnya dari istilah ini, dan bagaimana kaitannya dengan pengalaman anak dan cara-cara yang paling baik untuk bekerja dengan anak.

Memahami Arti ‘Resilience’
Cara yang paling sederhana untuk mengetahui apa itu ‘resilience’ adalah memahaminya bahwa anak bukannya tidak dipengaruhi oleh hal-hal buruk yang terjadi atau kondisi yang sulit, tapi mereka memiliki kemampuan untuk bangkit dan berjuang apa pun yang terjadi.
Resilience itu tidak konstan, ia bisa saja berubah sewaktu-waktu dan berubah menurut keadaan. Tidak satu hal pun yang tunggal yang dapat membuat seorang anak itu kuat. Ada beberapa faktor (bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi) yang menentukan ketahanan seorang anak. Perlu juga diingat bahwa ‘resilience’ adalah hal yang bersifat pribadi dan unik bagi masing-masing anak, meskipun beberapa kelompok anak mungkin memiliki tingkat ketahanan yang sama karena pengalaman dan faktor-faktor yang sama.
Kerentanan berkaitan dengan ketahanan tapi tidak selalu berlawanan (meskipun kadang-kadang disalahartikan demikian), misalnya seorang anak rentan untuk diperdagangkan, tapi lebih tahan terhadap efek negatif dari perdagangan.

Faktor-faktor dan Kualitas yang Memengaruhi Ketahanan
Minat terhadap masalah ketahanan ini relatif masih baru-baru pada 10 tahun terakhir saja (dan terutama di 5 tahun terakhir) bahwa usaha-usaha telah diarahkan untuk memahami hal ini secara lebih mendalam. Oleh sebab itu, dalam beberapa hal pengetahuan tentang ketahanan masalah agak terbatas.
Kita dapat mengelompokkan faktor dan kualitas yang memengaruhi ketahanan dalam dua kategori : Psikologis dan Lingkungan. Namun demikian, kita harus ingat bahwa kedua kategori ini saling memengaruhi. Meskipun kita bisa menganggap keduanya sebagai daftar yang sederhana namun dalam kenyataannya kehidupan jauh lebih rumit. Misalnya, faktor lingkungan mungkin memiliki dampak yang dramatis terhadap kualitas psikologi dan sebaliknya.

Psikologis
Karakteristik psikologis yang dianggap berkaitan dengan ketahanan anak meliputi harga diri, kepercayaan diri dan rasa nilai diri (yakni keyakinan dalam diri mereka untuk berbeda dengan situasi mereka) dan sebuah repertoar dari pendekatan masalah sosial (misalnya, tidak merespons situasi dengan kemarahan). 

Lingkungan
Faktor-faktor lingkungan juga kelihatannya berdampak pada ketahanan anak, meskipun kadang-kadang alasan mengapa mereka lebih spekulatif. Pengasuhan yang kompeten dan hubungan yang baik dengan paling kurang satu pengasuh akan sangat membantu (meskipun disarankan bahwa dalam situasi bencana seorang anak yang sebelumnya lebih mandiri mungkin akan lebih baik). Adanya dukungan sosial baik dewasa atau sebaya formal dan informal juga kelihatannya merupakan sebuah faktor yang positif atau protektif. Pengalaman pendidikan yang lebih baik juga penting, barangkali karena ini menciptakan sebuah kesempatan untuk mengembangkan hubungan dan juga memiliki harapan untuk masa depan. Anehnya, ada indikasi bahwa keterlibatan dalam agama / kepercayaan yang terorganisir juga dapat meningkatkan ketahanan, meskipun tidak bisa diketahui mengapa demikian. Gagasan tentang ini meliputi bahwa ini dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan hubungan pengasuhan atau bahwa ini dapat memberikan sebuah kerangka di mana seorang anak dapat membenarkan pengalaman mereka. 

Jika kita mempertimbangkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan ketahanan, ada beberapa hal yang dapat kita lihat tentang anak yang lebih tahan dari anak lainnya, seperti:
  • Hubungan yang positif dengan pengasuh dewasa dan rekan sebaya dan interaksi yang mudah dengan mereka;
  • Kemampuan untuk mencari tokoh panutan yang positif;
  • Tingkat kemandirian yang tepat (mengingat usia dan kapasitas pengembangan), namun punya kemampuan untuk mencari bantuan bila diperlukan;
  • Keterlibatan reguler dalam permainan yang aktif atau minat yang aktif dalam hobi dan aktivitas;
  • Kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan;
  • Tergantung dari usia dan perkembangan, kecenderungan untuk berpikir sebelum bertindak;
  • Kecenderungan untuk bertindak atau mengendalikan aspek-aspek kehidupan mereka, sejauh mereka bisa;
  • Gagasan / mimpi-mimpi yang positif tentang masa depan;
  • Rasa kebersamaan dan rasa dihargai.
Seorang anak yang tahan memiliki tiga ciri antara lain :
  1. Perasaan nilai pribadi;
  2. Rasa efektivitas pribadi yakni bahwa mereka memiliki pengendalian terhadap kehidupan mereka dan berbeda dengan orang lain;
  3. Sejumlah keterampilan pemecahan masalah sosial
Dikutip dari berbagai sumber

Baca juga:

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Wednesday, October 23, 2019

Memahami Perilaku Anak


Seorang anak dilahirkan ke dunia ini bagaikan selembar kertas putih, tanpa mengetahui seperti apa warna dunia yang akan hadir di dalam kertas tersebut. Orangtua dan lingkungan sangat berperan dalam memberikan warna pada kehidupan anak. Dari orangtua dan lingkunganlah mereka  belajar mana perilaku yang baik dan mana perilaku yang buruk. Pembentukan perilaku atau karakter anak dimulai sejak usia dini melalui kebiasaan sehari-hari di rumah  bersama orangtua, saudara kandung, keluarga lainnya dan teman bermain, juga di sekolah (TAS, TPA, TK, PAUD, TPA, RA).

Cara Meningkatkan Perilaku Baik Anak

Seringkali orangtua hanya memberikan perhatian ketika anak berkelakuan buruk dan cenderung lupa memberikan perhatian pada perilaku baik anak. Dalam kondisi tersebut anak akan merasa bahwa dengan melakukan hal yang buruk ia akan mendapatkan perhatian dari orangtua. Berikut ini merupakan beberapa cara agar orangtua dapat meningkatkan perilaku baik anak dan sedikit demi sedikit akan mengurangi perilaku buruk anak.

   A. Memuji perilaku baik anak
Seorang anak memerlukan dorongan positif dari orangtuanya, seperti sebuah tanaman yang membutuhkan air untuk terus hidup. Dorongan positif ini dapat diberikan melalui pujian. Jangan ragu untuk memuji anak atau memberitahu kepada anak bahwa orangtua merasa senang akan hal baik yang telah dilakukan anak.
Ketika orangtua sering menunjukkan rasa senang, mengucapkan pujian dan terima kasih setelah anak melakukan hal baik atau setelah anak melakukan hal yang diharapkan orangtua, maka anak akan mengetahui mana perilaku yang baik dan mana yang tidak baik. Selain itu anak juga akan terdorong untuk melakukan lagi hal baik tersebut. Namun jika orangtua tidak memberikan respon yang baik (memuji) terhadap perilaku baik tersebut, maka anak akan menganggap hal yang dilakukannya tersebut tidaklah penting

   B. Memberikan penghargaan
Jika orangtua merasa anak telah melakukan sesuatu yang baik, tidak ada salahnya sesekali memberikan penghargaan kepada anak. Saat anak mendapatkan penghargaan karena ia telah melakukan hal baik maka penghargaan tersebut akan mejadi motivasi bagi anak untuk terus melakukan hal baik tersebut. Orangtua bisa memberikan penghargaan sederhana dan tidak memerlukan biaya mahal, misalnya memijat anak, memasak makanan kesukaannya atau mengajaknya bermain bersama.
Namun, orangtua juga perlu cermat dalam memberikan penghargaan kepada  anak. Seringkali anak berusaha mendapatkan apa yang diinginkannya dengan menangis, menjerit, berteriak, memukul, dan sebagainya. Hal tersebut membuat orangtua menjadi bingung, tidak sabar, dan kesal menghadapi mereka, bahkan terkadang merasa malu, dan pada akhirnya menuruti permintaan anak. Anak  menggunakan cara-cara tersebut karena ia belum tahu seperti apa seharusnya bersikap dengan lebih  baik jika ia menginginkan sesuatu. Orangtua dapat mengatakan dengan tegas kepada anak bahwa ia  akan mendapatkan apa yang diinginkannya hanya jika ia berkelakuan baik.
Selain itu, menceritakan hal baik yang telah dilakukan anak kepada anggota keluarga lainnya dihadapan anak tersebut akan membuat anak merasa ia mendapatkan dukungan dari seluruh anggota keluarga untuk terus berbuat baik.

Dampak dari Kekerasan Fisik dan Non Fisik Terhadap Anak

Banyak orangtua yang merasa bingung menghadapi perilaku buruk anak hingga pada akhirnya  mengambil cara singkat dengan menggunakan kekerasan kepada anak, misalnya dengan memukul, mencubit, menjewer, membentak dan memaki anak. Orangtua berfikir bahwa dengan menggunakan kekerasan maka anak akan berhenti melakukan hal buruk, padahal tanpa disadari kekerasan tersebut tidak menghentikan perilaku buruk melainkan membuat anak semakin merasa tertantang untuk melakukan lagi perilaku buruk tersebut. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat memunculkan perilaku buruk lainnya.
Orangtua  perlu  mengetahui  dampak  dari menggunakan kekerasan (terutama dampak kekerasan  fisik kepada anak), diantaranya adalah :
  • Anak akan menganggap bahwa memukul, mencubit, atau menyakiti orang lain adalah hal yang boleh  dilakukan ketika merasa marah.
  • Memukul dapat menyakiti tubuh anak. Orangtua terkadang tidak menyadari kekuatan yang digunakan saat memukul seseorang yang tubuhnya jelas lebih kecil dari orang dewasa.
  • Kekerasan tidak mengajarkan kepada anak bagaimana cara merubah perilaku  buruk  mereka, tetapi membuat anak merasa takut kepada orangtua, merasa dipermalukan dan bingung. Bahkan terkadang anak mencari cara agar tidak ketahuan orangtua bahwa ia masih melakukan kebiasaan buruknya tersebut. Bagi anak yang mencari perhatian dengan melakukan hal-hal buruk, kekerasan fisik yang dilakukan orangtua akan menjadi bentuk perhatian yang dicarinya. Anak akan beranggapan bahwa daripada ia tidak mendapatkan perhatian sama sekali maka lebih baik ia bertingkah buruk agar mendapat perhatian.
  • Kekerasan dapat menyebabkan anak menjadi agresif, pemarah, dan tidak patuh. Mengurangi perilaku buruk anak tanpa menggunakan kekerasan harus disesuaikan dengan usia anak. Misalnya bagi anak usia di bawah 2 tahun akan lebih efektif jika orangtua mengubah lingkungan sekitar anak agar menjadi lebih aman sehingga ia terhindar  dari melakukan hal-hal yang membahayakan. Sementara bagi anak yang lebih besar, perilaku buruk dapat dikurangi dengan memberikan penjelasan terhadap akibat dari perilakunya tersebut dan membuat peraturan bersama. Hal tersebut akan lebih baik daripada hanya memberikan hukuman ('Parent Effectiveness Training, Thomas Gordon, 2000)
Berikut ini adalah beberapa cara lain yang dapat dilakukan orangtua untuk menghindari anak melakukan hal yang tidak diharapkan oleh orangtua :
  • Menyediakan  kesempatan bermain  yang  banyak (kegiatan positif). Ketika anak disibukkan dengan melakukan hal yang disukainya (bermain), maka mereka akan terhindar  dari kemungkinan melakukan hal-hal yang "menggangu" orangtua.
  • Membatasi kegiatan anak  yang akan mengganggu atau kurang baik. Ada saat dimana  orangtua  sebaiknya membatasi kegiatan anak untuk  menghindari  anak menjadi terlalu Ielah dan membuatnya menjadi "rewel". Misalnya saat mendekati waktu tidur. Terkadang, tanpa sadar orangtua mengajak anak untuk melakukan banyak hal seperti terlalu banyak bermain sesaat sebelum anak tidur, kemudian saat tidur, orangtua berharap anak menjadi tenang dan bisa dikontrol. Pada saat seperti itu  sebaiknya orangtua berusaha  mengurangi  kegiatan  anak, mengajaknya mulai membereskan mainan terlebih dahulu, menggendong anak yang masih  kecil, membuat mereka lebih santai. Orangtua juga dapat memberikan kesempatan dan peringatan lebih awal sebelum anak akan melakukan aktivitas selanjutnya, misalnya saat waktu untuk tidur telah tiba sedangkan anak masih sibuk bermain, orangtua dapat mengingatkan lebih awal dengan mengatakan "5 menit lagi kita akan tidur, besok kamu bisa bermain lagi".
Cara Mengurangi Perilaku Buruk Anak

Ketika anak sudah lebih besar, yaitu telah memahami instruksi sederhana dari orangtua, orangtua  dapat menggunakan "kata-kata" atau kalimat sederhana untuk mengatasi perilaku buruk anak. 

Yang terpenting adalah orangtua memiliki sikap dan tindakan yang konsisten dalam menghadapi perilaku anak. Sikap konsisten dari orangtua sangat menentukan perubahan perilaku buruk anak. Maksudnya adalah ketika anak dan orangtua sudah menyepakati akibat atau hal apa yang akan diterimanya jika  berkelakuan  buruk  maka orangtua  harus tetap melaksanakan hal tersebut. Anak  pasti akan mencoba untuk tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, namun orangtua harus tetap bisa secara konsisten (tegas) menerapkan apa yang telah disepakati bersama.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Monday, October 21, 2019

Fase Perkembangan Anak secara Fisik, Emosional/Sosial dan Intelektual/Kognitif


Fase Perkembangan Anak secara Fisik, Emosional/Sosial dan Intelektual/Kognitif dilihat dari usia anak antara lain :

A.  Anak-anak usia sekolah (7-9 tahun)

Fisik :
  1. Telah meningkatkan koordinasi dan kekuatan;
  2. Menikmati menggunakan keterampilan baru, baik motorik kasar atau halus;
  3. Berat badan dan tinggi badan terus meningkat.
Emosional/sosial :
  1. Kemampuan untuk berinteraksi dengan rekan sebaya meningkat;
  2. Memiliki lebih banyak teman dari jenis kelamin yang sama;
  3. Kemampuan untuk berkompetisi meningkat;
  4. Mengembangkan dan menguji nilai-nilai dan kepercayaan yang akan menuntun perilaku sekarang dan masa depan;
  5. Memiliki identitas kelompok yang kuat, terus mengembangkan diri melalui rekan sebaya.;
  6. Perlu mengembangkan rasa penguasaan dan pencapaian berdasarkan kekuatan fisik, pengendalian diri dan prestasi sekolah.
Intelektual/kognitif :
  1. Pada usia awal, anak-anak mulai berpikir logis, yang berarti bahwa mereka mulai menggunakan pengetahuan pribadi mereka dan pengalaman mereka atas situasi tertentu untuk menentukan apakah itu masuk akal atau tidak, bukannya menerima saja apa yang mereka lihat;
  2. Konsep temporal berkembang pesat pada usia ini, karena mereka mulai memahami gagasan tentang waktu, serta hari, tanggal dan waktu sebagai sebuah konsep yang berbeda dengan angka;
  3. Kebanyakan anak-anak telah memiliki konsep kognitif dan linguistik dasar yang diperlukan untuk mengomunikasikan sebuah kejadian yang abusif secara memadai;
  4. Mereka juga bisa meniru pola bicara orang dewasa. Akibatnya, mudah untuk dilupakan bahwa anak-anak seusia ini masih belum berkembang sepenuhnya secara kognitif, emosional dan linguistis.
B.  Remaja Awal (10-12 tahun)

Fisik :
  1. Koordinasi dan kekuatan telah meningkat;
  2. Bagian-bagian tubuh telah berkembang menyerupai orang dewasa;
  3. Mulai masuk masa puber – perkembangan seksual yang nyata, perubahan suara, dan bau badan adalah hal yang biasa terjadi.
Emosional/sosial :
  1. Kemampuan untuk berinteraksi dengan rekan sebaya meningkat;
  2. Kemampuan untuk berkompetisi meningkat;
  3. Mengembangkan dan menguji nilai-nilai dan kepercayaan yang akan menuntun perilaku di masa kini dan masa mendatang;
  4. Memiliki identitas kelompok yang kuat, terus mengembangkan diri melalui rekan sebaya;
  5. Perlu mengembangkan rasa penguasaan dan pencapaian berdasarkan kekuatan fisik, dan pengendalian diri;
  6. Mengembangkan konsep diri sebagian karena keberhasilan di sekolah.
Intelektual/kognitif :
  1. Remaja awal telah meningkatkan kemampuan untuk belajar dan menerapkan keterampilan;
  2. Tahun-tahun remaja awal ditandai dengan dimulainya berpikir abstrak tapi berubah menjadi pemikiran yang konkret di bawah tekanan;
  3. Meskipun berpikir abstrak umumnya dimulai pada periode usia ini, remaja masih mengembangkan metode penalaran ini dan tidak bisa membuat seluruh lompatan intelektual, seperti menyimpulkan sebuah motif atau penalaran secara hipotetis;
  4. Remaja dalam usia ini belajar mengembangkan cara berpikir mereka di luar pengalaman atau pengetahuan pribadi mereka dan mulai melihat dunia luar melalui perspektif hitam-putih atau perspektif benar-salah;
  5. Kemampuan interpretatif berkembang selama masa remaja awal ini, seperti halnya kemampuan untuk mengenal urutan sebab dan akibat;
  6. Remaja awal bisa menjawab siapa, apa, di mana, dan kapan, tapi masih mengalami kesulitan dengan pertanyaan mengapa.
C.  Remaja Menengah (13-17 tahun)

Fisik :
  1. 95% telah mencapai tinggi orang dewasa;
  2. Tidak begitu peduli dengan perubahan fisik tapi sangat tertarik dengan penampilan pribadi;
  3. Aktivitas fisik semakin meningkat;
  4. Karakteristik seksual sekunder.
Emosional/sosial :
  1. Konflik dengan keluarga cukup menonjol akibat adanya ambivalensi tentang kemandirian;
  2. Ikatan teman sebaya yang kuat;
  3. Suka bereksperimen – seks, narkoba, teman, pekerjaan, perilaku yang berisiko;
  4. Berjuang dengan rasa identitas;
  5. Angin-anginan;
  6. Menolak nilai-nilai dan gagasan orang dewasa;
  7. Mengambil risiko – “itu tidak akan terjadi pada saya.”;
  8. Mencoba peranan orang dewasa;
  9. Menguji nilai-nilai dan gagasan baru;
  10. Pentingnya hubungan – mungkin telah mulai memiliki hubungan asmara.
Intelektual/kognitif :
  1. Pertumbuhan dalam pikiran abstrak berubah menjadi pikiran konkret di bawah tekanan;
  2. Hubungan sebab-akibat dipahami dengan lebih baik;
  3. Sangat asyik dengan diri sendiri.


|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Tuesday, October 15, 2019

Waspada dengan HOAX yang Tersebar di Internet


Di era teknologi yang semakin hari semakin canggih ini banyak sekali kemudahan untuk mengakses segala informasi seluruh dunia di segala bidang, entah itu teknologi, pendidikan, sosial, pemerintahan dan masih banyak lagi. Semua itu tentu akan lebih baik kalau kita sebagai penggunanya menyaring informasi tersebut dengan bijak dan benar. Jangan sekali kita langsung mempercayai informasi yang ada tanpa kita memfilter dan mencari fakta-fakta yang valid.

Namun sayangnya banyak sekali orang yang “modal” share informasi tanpa membacanya terlebih dahulu dan mengecek kebenaran informasi tersebut ke media internet seperti media sosial, website dan portal lainnya, sehingga dampak yang akan ditimbulkan akan besar ketika orang lain yang membaca atau melihat informasi tersebut merasa tidak terima dan nantinya akan berujung konflik. Tentu kita tidak mau seperti itu terjadi.

Hoax banyak sekali beredar di dunia maya terutama di media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter dan lainnya. Hoax merupakan kabar bohong yang memang sudah direncanakan orang yang membuatnya, dengan kata lain sengaja memanipulasi informasi untuk memberikan pemahaman yang salah. 

Beberapa sumber menyatakan bahwa antara hoax dengan berita bohong mempunyai perbedaan. Kalau hoax terdapat penyelewengan fakta/berita yang memang sudah direncanakan, sedangkan berita bohong dapat terjadi karena orang salah kutip atau salah mendengar dari narasumber informasi. Tentu ini ada sedikit perbedaan, namun pada dasarnya kita sebagai umat muslim harus menghindari hal tersebut.

Kebohongan dalam Islam secara umum hukumnya adalah haram. Hoax termasuk dosa dan haram hukumnya. Untuk itu “Hentikan dan Jauhi Hoax”.

Mari kita teliti dan membaca kembali informasi yang kita dapat sebelum menge-share ke teman atau media sosial lain. Jangan terburu-buru menerima informasi tersebut sebelum paham akan kebenarannya.

Baca juga:
Istiqamah di Jalan Allah
Bulan Ramadhan, Bulan Al Qur’an
Mari Perbanyak Amalan di Bulan Ramadhan

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Tuesday, September 3, 2019

Makna Logo Kementerian Sosial RI


KETERANGAN LAMBANG/LOGO :

A. Filosofi Lambang/Logo
Teratai merupakan simbol kesetiakawanan yang berlandaskan pada kesucian. Teratai hidup dengan bunga yang mekar di atas air, daun yang mengambang di permukaan dan akar melayang di dalam air. Teratai melambangkan kelengkapan dasar-dasar sumber penghidupan, yakni air, bumi (permukaan), dan udara.

Daun yang mengambang di permukaan memberikan keteduhan bagi satwa air dari terpaan panas di siang hari dan menjadi tempat bermain yang aman di malam hari. Teratai juga membantu  mekanisme5pertukaran  udara  bebas  dengan  udara dalam  air  yang  berguna  bagi  satwa  air, ini melambangkan sifat pengayoman.

Air melambangkan sesuatu yang luwes (bentuk selalu mengikuti wadahnya), mengalir, dan sejati (tidak dapat dipatahkan, dirobek atau dimusnahkan). Apabila air dibakar, maka ia akan menguap dan pada gilirannya menjadi air kembali. Melambangkan kesucian yang sejati, yang diperkuat dengan asosiasi teratai yang tetap putih walaupun hidup di air keruh dan sifatnya yang tak basah kendati hidupnya di air.

B. Keterangan Lambang/Logo :
  1. Bentuk teratai dengan lima kelopak yang menjadi satu kesatuan menggambarkan Pancasila dengan makna bahwa Departemen Sosial bersikukuh mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bentuk grafis persegi dengan empat sayap burung garuda menggambarkan kandungan filosofis pelayanan sosial melalui empat pilar yaitu : rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
  3. Bentuk manusia mengandung arti pemanusiaan itu sendiri, yang merupakan subjek dan objek dari pelayanan sosial, dan  mengusung kredibilitas dan jati diri untuk memanusiakan manusia.
C. Tipografi
Typografy menggunakan jenis huruf Roman untuk menimbulkan kesan elegan, klasik, anggun dan eksklusif. Font Cambria sangat mewakili jenis huruf Roman,  tapi kelebihan huruf Cambria juga mempunyai ketebalan huruf seperti jenis Sans Serif yang memberikan kesan efisien dan tingkat keterpercayaan yang tegas. Untuk kepentingan cetak dan publishing font Cambria sangat disarankan oleh para pakar percetakan di dunia, karena font ini mempunyai kelebihan tidak melelahkan mata saat kita membacanya. Jika tidak memungkinkan diaplikasikan font tersebut, direkomendasikan sebagai substitusi font adalah memakai font Arial dengan ketebalan huruf yang sama atau hampir sama dengan Sans Serif  untuk memberikan kesan efisien dan tingkat keterbacaan yang masih bisa terjangkau.

D. Konfigurasi dan Arti Warna
1. Konfigurasi Warna

Warna Biru      : Cyan : 91; Magenta : 63; Yellow : 9; K : 0
Warna Hijau    : Cyan : 79; Magenta : 7; Yelow : 99, K : 0
Warna Kuning : Cyan : 0; Magenta : 20; Yellow : 100; K : 0
Warna Hitam   : Cyan : 0; Magenta : 0; Yellow : 0; K : 100

2. Arti Warna

Warna kuning
Tetap mengusung arti harapan dan wawasan kedepan secara menyeluruh, andal, dinamis dan dapat dipercaya dengan nilai – nilai kemanusiaan yang mendasarinya sebagai departemen yang profesional.

Warna Hijau
Warna yang mengandung arti sehat, alami, keberuntungan dan pembaharuan, menggambarkan evolusi pembaharuan kepada kemajuan yang progresif kearah yang lebih baik, selain itu mendefinisikan kesungguhan hati nurani dalam berkomitmen.

Warna Biru
Biru bermakna secara filosofis kepercayaan, konservatif, keamanan, teknologi, kebersihan, dan keteraturan. Melambangkan sifat kepercayaan, kehandalan dan bertanggung jawab sebagai citra baru dari Departemen Sosial RI di masa mendatang.


Sumber dari : https://www.kemsos.go.id

Tuesday, August 13, 2019

DIRGAHAYU HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE – 74


Sesaat lagi Negara kita Indonesia akan segera memperingati hari yang sangat bersejarah, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus. Pada hari itu kita Bangsa Indonesia telah dikarunia oleh Allah swt dengan diplokamirkan kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno. Di mana yang sebelum itu telah berjuang dengan perjuangan yang panjang dan penuh pengorbanan melawan para penjajah. Berapa banyak para pejuang kita yang gugur dalam medan pertempuran demi kemerdekaan dari tangan penjajah. Mereka telah gugur didorong oleh rasa kecintaan tanah air Indonesia.

Dalam menyongsong kemerdekaan Indonesia yang ke 74 ini hendaknya kita meriahkan semeriah-meriahnya. Bendera dan umbul-umbul dipasang dipinggir jalan dan di depan rumah. Di sekolah kita mengadakan upacara kemerdekaan, di kampung-kampung mengadakan lomba-lomba seperti panjat pinang, makan krupuk dan permainan seru lainnya, di perusahaan dan instansi lain mengadakan pelayanan gratis, diskon besar-besaran, santunan ke keluarga pejuan dan masih banyak lagi. Itu semua demi menyongsong kemerdekaan dengan semangat memajukan negara ini.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 74 SDM UNGGUL INDONESIA MAJU


|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||