Sunday, November 10, 2019

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-1


Dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan yang menjamin keadilan untuk semua (justice for all) harus menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam strategi pembangunan nasional maupun daerah, termasuk dalam pemenuhan hak anak.  Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga khususnya bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dilayani, dilindungi dan direhabilitasi di lembaga dan di luar lembaga (berbasis keluarga). 

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan ditetapkanProgram Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional yang meliputi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita, Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar, Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan, Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. 

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). PKSA merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi: bantuan/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan tanggung jawab orang tua/ keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.


Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

0 komentar:

Post a Comment