:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Monday, April 1, 2019

Membayar Hutang Puasa Ramadhan sebelum Terlambat


Alhamdulillah Bulan Ramadhan akan sebentar lagi tiba, semoga kita semuanya dipertemukan dengan bulan yang penuh rahmat dan berkah yaitu Bulan Suci Ramadhan. Kali ini kita akan mengingat kembali tentang "Membayar Hutang Puasa Ramadhan sebelum Terlambat". 

Yukk... kita ingat kembali bersama-sama.

Di kutip dari laman nu.or.id, Qadha' atau mengganti puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184: 
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".

Ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya qadha puasa dilakukan secara berurutan sebanyak hari yang ditinggalkan. Pertama, menyatakan jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha' harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha' merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha' puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha' puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha' puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan, itu saja.

Pendapat kedua ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih (jelas dan tegas). Sabda Rasulullah SAW: "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih. Dengan demikian, qadha' puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Jika jumlah hari yang harus qadha' puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang,sulit diketahui jumlah harinya, maka alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha' puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Dimana kelebihan hari qadha' tersebut akan menjadi ibadah sunnat yang tentunya memiliki nilai tersendiri.

Waktu Qadla

Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha' puasa Ramadhan sangat panjang yakni sampai bulan Ramadhan berikutnya. Sebaiknya qadla puasa dilaksanakan dengan segera karena tidak mustahil jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha' puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.

Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha' puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.

Adapun orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.

Hutang puasa Ramadhan tersebut bagi orang yang meninggaldapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar).

Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha' puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha' puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha' puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.

Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Pendapat kedua ini, kami kira lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf, dan tidak bisa dijadikan lancasan hukum.

Dikutip dari : www.nu.or.id
Gambar dikutip dari : medium.com

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Kegiatan Rutinan Istimaul Qur'an di LKSA Darul Hadlonah Boyolali


“Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204).
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran". (QS. Shad: 29).

Kegiatan sema'an al qur'an (Istimaul Qur'an) merupakan kegiatan rutin bagi anak asuh dan para pengurus LKSA Darul Hadlonah Boyolali. Kegiatan ini rutin diselenggarakan tiap selapan sekali (Kegiatan Lapanan). Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi anak asuh agar semakin dekat dengan Al Qur'an. 

Al Qur'an sebagai pedoman hidup ummat islam sangat penting ditanamkan pada anak-anak sejak usia dini. Di era milenial saat ini banyak anak-anak muda yang lambat laun meninggalkan Al Qur'an bahkan tidak bisa membaca Al Qur'an. Untuk itu segenap Pengurus Darul Hadlonah Boyolali mengadakan kegiatan Istimaul ini dengan tujuan mengajarkan kepada semua anak asuh tentang bagaimana pentingnya membaca dan mendengarkan Al Qur'an.

Membaca, mendengarkan dan mempelajari Al Qur'an sangat dianjurkan oleh agama Islam. Selain banyak mendapatkan pahala dari Allah, membaca dan mendengarkan lantunan ayat suci Al Qur'an juga sangat bermanfaat bagi tubuh manusia ditinjau dari dunia medis. Dikutip dari laman okezone.com, Dilaporkan EveryMuslim, The Islamic Organisation for Medical Sciences di Kuwait telah mengungkap hasil penelitian bahwa Alquran bisa memberikan efek terapi dan menenangkan untuk manusia. Bahkan, kepada non-Muslim yang tidak mengerti bahasa Arab, efek terapi dan menenangkan tersebut bisa dirasakan.

Begitu banyak manfaat membaca dan mendengarkan lantunan ayat Al Qur'an yang kita dapat. Untuk itu mari kita sebagai generasi penerut ummat Islam hendaknya kita senantiasa mencintai Al Qur'an, mmpelajari dan memahami isi yang terkandung didalamnya sebagai pedoman hidup kita.



|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||