Kamus

KAMUS SOSIAL

  1. SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL (SAKTI PEKSOS) merupakan tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, pendampingan lembaga, respon kasus anak, dan tugas khusus lainnya.
  2. TEPAK merupakan singkatan dari Temu Penguatan Anak dan Keluarga. Program Temu Penguatan Anak dan Keluarga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para orangtua/keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak, meningkatkan kepedulian para stake holder terkait dalam memberikan pendampingan sosial kepada masyarakat khususnya dalam hal pengasuhan anak, dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai hak-hak mereka.
  3. LEMBAGA SOSIAL dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat. Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Koentjaraningrat, lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Istilah lain yang digunakan adalah bangunan sosial yang diambil dari bahasa Jerman sozialegebilde dimana menggambarkan dan susunan institusi tersebut.
  4. PANTI ASUHAN atau PANTI ASUHAN SOSIAL ANAK juga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ialah lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar. Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional‟. Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan:1999: 5): “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”. Menurut KBBI Panti asuhan adalah rumah tempat memelihara dan merawat anak yatim atau yatim piatu.
  5. KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
  6. DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mngakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  7. RESIKO SOSIAL adalah ancaman penurunan kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup, lingkungan, ekonomi, dan sosial sehingga menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
  8. PENGASUHAN ANAK adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir.
  9. KELUARGA adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
  10. BANTUAN SOSIAL adalah upaya pemberian pertolongan baik berupa uang dan/atau barang kepada pihak yang membutuhkan, agar yang bersangkutan mampu mempertahankan hidup, melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar serta terlindunginya dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
  11. ANAK adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  12. PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
  13. AKREDITASI adalah penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI.
  14. LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL adalah lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.
  15. STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI IDANG PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL adalah norma atau kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang digunakan dalam pelayanan kesejahteraan sosial.
  16. ASESOR adalah seseorang berdasarkan standar kompetensi yg dimilikinya diangkat, ditugaskan dan diberhentikan oleh Menteri Sosial serta mendapat penugasan dari Badan Akreditasi untuk melakukan visitasi terhadap LKS yang mengajukan permohonan akrditasi.
Dikutip dari berbagai sumber.

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

0 komentar:

Post a Comment