Saturday, May 30, 2020

Perdagangan Anak


Dampak perdagangan anak tidak hanya dirasakan oleh anak sebagai korban, akan tetapi dirasakan pula oleh keluarganya.
Dampak bagi anak
Anak mengalami permasalahan tumbuh kembang anak baik secara kognitif, psikis, fisik, maupun dampak sosial dan perilaku.
  • Dampak secara kognitif, anak mempunyai IQ yang lemah, prestasi akademik yang buruk, bahkan anak mengalami drop out dari sekolah, dan kemampuan bahasa yang rendah
  • Dampak secara psikis, dampak perdagangan akan menghancurkan anak. Anak mengalami penderitaan yang akut akibat terpisah dari keluarganya dan jauh dari rumahnya. Anak akan mengalami trauma atau rasa frustrasi terhadap peristiwa yang dialaminya. Peristiwa frustrasi dan traumatis ini dialami tidak sama antara satu korban dengan korban yang lainnya. 
  • Dampak secara fisik, adalah gizi buruk dikarenakan pola makan yang tidak teratur serta kualitas makanan yang dikonsumsi tidak memenuhi standar gizi seimbang yang seharusnya dikonsumsi oleh anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan
  • Dampak sosial dan perilaku, anak menjadi pasif, tidak asertif atau perilaku menarik diri dari lingkungannya. Perilaku ini muncul karena anak dalam waktu yang lama terpisah baik dari lingkungan sebayanya maupun lingkungan keluarganya. Akibatnya anak tidak dapat bergaul dengan anak-anak lain seusianya dan kehilangan komunikasi dengan keluarganya. Anak akan tumbuh menjadi peribadi yang kasar karena mereka biasanya tidak mengenal norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. anak selalu curiga kepada orang-orang yang berupaya memberikan bantuan padanya karena mereka biasanya diajarkan tidak mudah percaya kepada orang lain, walaupun mempunyai itikad yang baik.
Anak korban perdagangan anak, juga berdampak kepada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak, seperti tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, kondisi tempat tinggal yang tidak bersih dan tidak aman, pengasuhan yang tidak tepat, dan kebutuhan akan pendidikan. Anak juga akan kehilangan hak-haknya, antara lain:
  • Hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  • Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat  kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
Dampak bagi keluarga
Keluarga yang memiliki anak korban perdagangan tidak dapat memelihara keseimbangan didalam keluarga karena mengalami gangguan. Keluarga tidak dapat berfungsi sebagai penyeimbang (homeostatis). Keluarga telah gagal dalam melakukan pengasuhan kepada anak karena tidak dapat memberikan perlindungan kepada anaknya sehingga mereka terjerembab dalam lingkaran perdagangan manusia yang sulit untuk dapat diselesaikan. Keluarga kehilangan fungsi kontrol pertumbuhan dan kehidupan anak karena mereka hidup terpisah dan tidak memiliki orang lain yang dapat diandalkan untuk mengawasi anaknya diluar pengawasan keluarganya.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

0 komentar:

Post a Comment