:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Wednesday, May 17, 2017

Pengelolaan Keuangan Anak

Setiap orang yang bekerja atau menjalankan usahanya, tentu membutuhkan uang, karena dengan uang orang akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup yang berkaitan dengan pengeluaran sehari-hari beraneka ragam dan berubah-ubah. Dengan demikian, maka akan dapat berdampak terhadap kondisi kesehatan keuangan yang dimiliki seseorang. Untuk dapat mengetahui kebutuhan dalam jangka waktu satu bulan, maka perlu dilakukan dengan melakukan pengelolaan keuangan secara tepat  dan benar.  Karena dengan pengelolaan secara tepat dan benar, akan dapat diketahui, besarnya tiap buat uang yang diterima atau pemasukkan dan besarnya uang dikeluarkan atau  pengeluaran serta besarnya saldo yang ada.
Pengelolaan yang tepat dan benar dilakukan dengan cara, apabila pengeluaran tersebut tidak wajar dan sifatnya dapat ditunda, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, misalnya:  Rekreasi yang biasanya dilakukan pada saat hari libur, pembelian perabot rumah tangga yang sudah ada dan masih kondisi baik pembelian baju dan lain-lain yang keseluruhannya dapat ditunda untuk yang akan datang.
Hal tersebut, apabila sumber penerimaan, hanya diterimakan pada tiap awal bulan dan sekali dalam penerimaan dan dengan jumlah yang terbatas.  Dengan penerimaan yang terbatas, maka pengeluaran juga perlu dikendalikan, agar dapat menjamin dimasa yang akan datang.

Untuk mempermudah dalam pengelolaan keuangan bantuan anak kami akan bagikan format / aplikasi untuk Buku KAS Pengelolaan Keuangan Anak sehingga mempermudah dalam pelaporan bantuan.
Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini silahkan edit oleh masing-masing sesuai kebutuhan.



Download Buku Kas Pengelolaan Uang Anak 

Permensos tentang Akreditasi LKSA


Permensos tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Nomor 17 tahun 2012, dapat dilihat dibawah ini


File dapat didownload disini

Sumber : http://contohbloglksa.blogspot.co.id

Panduan Teknis Akreditasi LKSA


Panduan Teknis Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Silahkan download Panduan Teknis Akreditasi LKSA dibawah ini.


File dapat didownload disini

Sumber : http://contohbloglksa.blogspot.co.id

Instrumen Akreditasi LKSA

Instrumen Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Download instrumen akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dibawah ini


File dapat didownload disini

Sumber : http://contohbloglksa.blogspot.co.id

Monday, May 15, 2017

Layanaa Pengasuhan dan Pengangkatan Anak






Ada Panti Asuhan Maut, Mensos Intensifkan Akreditasi Panti Sosial

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya akan melaksanakan akreditasi terhadap 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), sebagian besarnya (90 persen) adalah panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada 2017. Target ini naik 10 kali lipat dibandingkan target 2016 yakni, sebanyak 200 LKS.
"Dari kasus di Panti Asuhan Tunas Bangsa, tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai terulang kembali. Maka Kementerian Sosial akan gerak cepat melakukan akreditasi panti sosial dan LKSA. Untuk memastikan layanan pengasuhan dan fasilitas di setiap titik benar-benar layak," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Selasa (31/1/2017).
Mensos mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten. Izin operasional ini diperbarui setiap lima tahun.
"Dinas sosial akan memberi peringatan sebanyak maksimal 3 kali jika ada pelanggaran. Jika panti tidak berbenah atau melakukan perbaikan maka dinas sosial berwenang membatalkan izin operasional LKSA. Bahkan jika pelanggarannya membahayakan keselamatan anak maka dinas sosial dapat mencabut izin operasional panti tersebut," terang Khofifah.
Sebelumnya, panti asuhan Tunas Bangsa tersebut menjadi sorotan karena salah satu anak, M. Ziqli (18 bulan) meninggal dunia secara tak wajar. Meski salah seorang pembantu di panti menyebut tidak ada penganiayaan, tapi hasil autopsi menunjukkan hasil berbeda.
Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menyatakan pada tubuh M. Ziqli terdapat tanda-tanda kekerasan seperti luka lecet, lebam, dan resapan darah pada organ vital. Hal itu diduga diakibatkan kekerasan oleh benda tumpul.
Sejak diperiksa pada Senin petang, 30 Januari 2017, hingga Selasa (31/1/2017) dini hari, Lili Rachmawati selaku pemilik Yayasan Tunas Bangsa, masih berada di Mapolresta Pekanbaru hingga pukul 11.00 WIB. Pemilik panti asuhan maut itu sebelumnya menolak memenuhi panggilan polisi pada Jumat, pekan lalu.
Atas perbuatannya, Lili dijerat penyidik dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sumber : http://news.liputan6.com

Isrof (Berlebihan)

1.   Pengertian Israf
Kata israf berasal dari bahasa Arab berarti bersuka ria sampai melewati batas.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, melampaui batas (berlebihan) jdiartikan melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan aturan (nilai) tertentu yang berlaku. Secara istilah, melampaui batas (berlebihan) dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan seseorang di luar kewajaran ataupun kepatutan karena kebiasaan yang dilakukan untuk memuaskan kesenangan diri secara berlebihan.
Sikap israf ini adalah salah satu sikap tercela yang sangat merusak bagi pelaku sendiri maupun orang Iain yang terkena dampak tingkah lakunya. Sifat melampaui batas (ber lebihan) ini mengancam masa depan umat manusia, terutama kalangan generasi muda.

2.   Bentuk-Bentuk Sikap Israf
Diantara contoh sikap israf adalah dalam bentuk pamer kekayaan dan berjiwa sombong, hal yang demikian ini akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Apabila tidak terdapat kontrol tersebut, maka akan berakibat sikap melampaui.batas. Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata-mata, merupakan sikap yang tidak disukai Allah dan tidak memperoleh  manfaat apapun baik di dunia dan di akhirat.
Perbuatan berlebihan atau melampaui batas ini adalah sebagai wujud pengingkaran terhadap nikmat yang telah diberikan Allah. Sefiap muslim harus menyadari bahwa segala sesuatu yang dimilikinya adalah milik Allah, Allah akan melapangkan rezeki dan menyempitkannya, sesuai dengan kehendak dan rida-Nya dan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketetapan yang telah digariskan-Nya. Hendak-nya pada diri setiap muslim  harus tertanam sikap rida terhadap apa yang diberikan Allah dan sadar semua nikmat yang diperolehnya itu hanya berasal dari Allah serta pengingkaran terhadap nikmat Allah dan mendustakan Rasul-Nya tidak akan memperoleh keuntungan sedikit pun.
Perbuatan melampaui batas atau berlebihan ini tidak hanya terhadap nikmat-nikmat Allah sefriata, aalam hal beribadah pun Allah sangat membencinya. Perbuatan melampaui batas (berlebihan) dalam agama akan terputus. Maksudnya melarang seseorang me­lampaui batas dalam ibadah sunah sehingga menimbulkan kebosanan yang berakibat me­ninggalkan ibadah yang yang lebih utama atau meninggalkan ibadah yang disyariatkan, bukan berarti melarang seseorang mencari kesempumaan dalam beribadah karena termasuk hal-hal yang terpuji. Seperti, orang yang mengerjakan salat tahajjud semalam suntuk sehingga di akhir malam ia mengantuk dan tertidur sampai meninggalkan salat subuh.

3.   Nilai Negatif Sikap Israf
Perbuatan melampaui batas atau berlebihan ini mengakibatkan amal ibadah. Seseorang terhenti dan tidak sabar karena manusia mempunyai sifat tabiat cepat bosan dan terbatas kemampuannya. Dengan sendirinya sikap sabar akan mampu melawan perbuatan berlebih-lebihan atau melampaui batas ini. Menurut pendapat Hasan Basri, sunah telah menjelaskan antara orang yang melampaui batas dan orang yang berpaling. Maka bersabarlah dalam mengikuti sunah, karena ahli sunah adalah orang yang paling sedikit di masa lampau dan mereka paling sedikit di masa yang tersisa, serta tidak mengikuti orang-orang yang bermewah-mewah dalam hidup mereka.
Sedangkan Imam asy-Syatibi berpendapat bahwa bahaya sikap melampaui batas bekasnya dapat menghilangkan keteguhan dan keseimbangan yarg dituntut agama dalam melaksanakan berbagai tanggung jawab hukum. Beliau mengatakan bahwa kesempitan tidak dihilangkan dari seorang mukallaf karena dua segi. Pertama, khawatir terputus amalnya di tengah jalan, membenci ibadah, dan tidak suka melaksanakan beban agama. Kedua, khawatir menimbuikan pengurangan amal dengan bermalas-malasan. Kadang-kadang menekuni sebagian amal dapat melalaikan dan menghentikan amal lainnya. Kadang-kadang ia bermaksud menjalankan keduanya dengan susah payah, tetapi akhirnya ia terhenti ataupun bahkan meninggalkan amal kebaikan keduanya.

4.    Upaya Menghindari Sikap Israf
Rasulullah saw. melarang umatnya berpuasa terus-menerus, melarang salat di seba­gian malam, kecuali pada sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, melarang membujang bagi yang mampu menikah, atau melarang meninggalkan makan daging. Jadi, orang yang beribadah dengan tidak mengetahui sebagian besar dari hal itu, ia dapat dimaafkan dan diberi pahala. Adapun orang yang beribadah dan paham sunah lalu melampauinya, maka ia akan dikalahkan dan tertipu oleh nafsunya. Adapun amal yang paling disukai Allah adalah amal yang dikerjakan terus-menerus (istiqamah) menurut syarak meskipun sedikit.
Islam mengajarkan kebersahajaan. Setiap muslim dilarang mengikuti nafsu syahwat. Sederhanakanlah dan ditundukkan nafsu dengan akal sehat. Sebagian besar keburukan itu disebabkan seseorang tidak sanggup mengendalikan nafsunya. Janganlah mendekati hal-hal yang dapat mendorong diri untuk berbuat yang tidak baik ataupun melampaui batas. Orang yang memiliki kesederhanaan tidak suka melakukan sesuatu yang melebihi kewajaran, karena akan merendahkan diri sendiri di hadapan makhluk atau pencipta-Nya.

Su'udzon (Berburuk Sangka)

Su’udzon (Buruk Sangka)

A. Definisi Su’udzon
a. Menurut bahasa, as-suu’u artinya:
1. Semua yang buruk atau kebalikan dari yang bagus
2. Semua yang menjadikan manusia takut, baik dari urusan dunia maupun urusan akhirat.
Adz-dzonn menurut bahasa berarti:
1. Ragu. Allah berfirman: “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, Maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, Kemudian hendaklah ia melaluinya, Kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya.” (QS 22: 15).
2. Menyangka. Allah berfirman: “(yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka.” (QS 33: 10).
3. Tahu yang tidak yakin. Allah berfirman: “..kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka..” (QS 59: 2).
4. Yakin. Allah berfirman: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS 2: 45-46)
b. Su’udzon menurut istilah: prasangka yang menjadikan seseorang mensifati orang lain dengan sifat yang tidak disukainya tanpa dalil.

B. Su’udzon dalam Pandangan Islam
a. Haram
1. Su’udzon kepada Allah. Allah berfirman: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (QS 6: 116)
2. Su’udzon kepada Rasul
3. Su’udzon kepada orang-orang Mukmin yang dikenal dengan kebaikannya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah berdosa.” (49: 12)
b. Wajib.
1. Wajib su’udzon kepada orang kafir yang terang-terangan dengan kekufurannya dan permusuhannya kepada Allah, Rasulullah dan orang-orang Mukmin yang shaleh. Allah berfirman:
“Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (Tidak menepati perjanjian).” (QS 9: 8)
2. Su’udzon kepada orang Muslim yang dikenal terang-terangan berbuat maksiat, menghalangi jalan Allah dan tidak komitmen terhadap Islam.

C. Sebab- Sebab Su’udzon
1. Niatan yang buruk
2. Tidak terbiasa dalam menggunakan kaidah yang benar dalam menghukumi sesuatu. Kaidah tersebut adalah:
a. Melihat segala sesuatu dari lahiriyahnya dan membiarkan batiniahnya menjadi urusan Allah.
b. Selalu mendasarkan atas bukti-bukti
c. Memastikan kebenaran bukti-bukti tersebut
d. Bukti-bukti tersebut tidak saling bertentangan satu dengan yang lainnya.
3. Lingkungan yang buruk akhlaknya
4. Mengikuti hawa nafsu
5. Terjatuh dalam masalah syubhat
6. Tidak memperhatikan adab-adab Islam dalam berkomunikasi. Adab komunikasi adalah: a) Tidak diperbolehkan berkomunikasi berdua dan lebih baik bertiga b) Pembicaraan hendaknya dalam kebaikan dan ketaatan.
7. Mengabaikan masa kini yang baik dan hanya terpaku pada masa lalu yang buruk.

D. Cara Mengatasi Su’udzon
1. Membangun aqidah yang benar yang berpegang di atas prinsip husnudzon pada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin.
2. Melakukan tarbiyah dalam rangka mengokohkan aqidah dalam diri
3. Membiasakan diri untuk komitmen dengan adab-adab Islam di dalam menghukumi segala sesuatu.
4. Menjauhkan diri dari masalah-masalah subhat
5. Berusaha untuk berada dalam lingkungan yang baik
6. Mujahadah dan berusaha untuk mengendalikan hawa nafsu dan syahwat
7. Mempersepsikan manusia dengan realitas sekarang dan bukan masa lalunya
8. Senantiasa membaca buku-buku sejarah orang-orang yang shalih

Tamak

Tamak adalah rakus atau serakah. Sifat tamak ini biasanya dimiliki oleh orang-orang yang yang sangat cinta dengan keduniaan. Orang tamak tidak akan puas dengan dengan kekayaan yang telah dimilikinya, selalu merasa kurang dan kurang. Mereka menginginkan yang banyak, setelah banyak menginginkan lebih banyak lagi dan seterusnya.
Hal ini sangat tidak baik, akan tetapi pada jaman modern sekarang ini tidaklah sedikit orang-orang seperti itu yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain hanya demi suatu kekeyaan sementara itu, contoh nyatanya saja adalah koruptor. Mereka inilah yang termasuk orang-orang yang tamak merasa serba kekurangan dan tidak pandai bersukur atas apa yang pernah mereka dapatkan. Untuk masalah dosa mereka hanya allah swt yang dapat menimbang balasan apa yang sangat sepadan dengan apa yang mereka perbuat.

Adapun ciri-ciri perbuatan tamak, yaitu :
1. Tidak pernah puas dengan kekayaan yang dimiliki.
2. Selalu menghitung untung rugi dengan materi, tidak mau melakukan sesuatu kalau tidak menguntungkan.
3. Hidupnya selalu terbelenggu untuk mencari keduniaan.
4. Tidak mau mengeluarkan uang jika tidak memberi keuntungan.
5. Tidak berpikir bahwa sebagian hartanya adalah milik fakir dan miskin.

Jika manusia menginginkan kejayaan, kebahagiaan dan kekayaan itu adalah hal yang wajar. Akan tetapi, harus di ingat bahwa segala sesuatu itu tidak harus semuanya terpenuhi secara berlebihan. Karena itu bukanlah tujuan hidup yang sebenarnya. Tamak dapat berdampak buruk yaitu dapat merugikan orang lain, hidupnya selalu dalam kegelisahan dan tidak pernah merasa bebas karena was-was hartanya akan berkurang.
Dengan demikian, kamu harus menghindari ketamakan. Karena sifat tersebut sangatlah merugikan diri sendiri. Kamu bisa menghindari ketamakan tersebut dengan cara berpola hidup sederhana, membiasakan menerima apa adanya, selalu melihat orang-orang yang dibawah sehingga merasakan penderitaan fakir miskin dan hidup dengan selalu bersyukur.

Sumber : https://gurumurid.com

Takabur

A. Pengertian Takabur
Takabur menurut bahasa artinya sombong atau membanggakan diri. Sedangkan menurut istilah takabur adalah sikap berbangga diri dengan beranggapan bahwa hanya dirinyalah yang paling hebat dan benar dibandingkan dengan orang lain.
Takabur atau sombong merupakan sifat yang tercela dan berbahaya. Bagi orang yang takabur, Allah swt. akan memberi balasan berupa neraka jahanam, sebagaimana firman Allah swt. :
Artinya: “Maka masuklah pintu-pintu neraka Jahanam, kamu kekal di dalamnya. Maka
amat buruklah tempat orang-orang yang menyombongkan diri.”
(QS An Nahl: 29)
Islam sangat melarang umatnya memiliki sifat takabur ( sombong ) karena kesombongan akan membuka jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dalam lingkungan masyarakat. Disamping itu, kita harus sadar bahwa semua yang kita miliki hanyalah pemberian dan titipan Allah swt. Oleh karena itu , tidak ada alasan manusia untuk menyombongkan diri, bahkan sebaliknya kita harus mensyukuri setiap nikmat yang diberikan oleh Allah swt. sebagai nikmat dan karunia. Dalam QS An-Nisa ayat 36 dijelaskan :
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS An Nisa: 36)
B. Macam-Macam Takabur
Takabur dari segi objek atau sasaranya terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
a. Takabur kepada Allah swt.
b. Takabur kepada Rasulullah saw.
c. Takabur kepada sesama manusia.
Menurut pandangan tersebut di atas, secara umum takabur dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1) Takabur Batini ( Takabur dalam sikap )
Takabur batini atau batin adalah sifat takabur yang tertanam dalam hati seseorang sehingga tidak tampak secara lahir/fisik, seperti seseorang yang mengingkari kebenaran yang datang dari Allah swt. padahal dia mengetahui kebenaran tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari orang yang termasuk golongan takabur batin memiliki sikap, antara lain enggan minta tolong kepada orang lain meskipun ia membutuhkan serta tidak mau berdoa untuk memohon pertolongan Allah swt. padahal semua persoalan yang kita hadapi tidak dapat diselesaikan sendiri tanpa pertolongan-Nya
Allah swt. berfirman :
Artinya : “Kuperkenankan (Kukabulkan) bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS Al Mukmin: 60)
2) Takabur Zahiri ( Takabur dalam Perbuatan )
Takabur zahiri adalah sifat takabur yang dapat dilihat langsung dengan panca indra, seperti dalam bentuk ucapan dan gerakan anggota tubuh. Contohnya, riya, angkuh, dan memalingkan muka terhadap orang lain. Allah swt. tidak menyukai orang-orang yang memalingkan muka (sombong) sebagaimana terdapat dalam Surah Luqman Ayat 18 berikut.
Artinya : “ janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS Luqman: 18)
C. Menghindari Perilaku Takabur
Sebagaimana umat islam yang beriman, kita harus berusaha menjauhi sifat takabur agar tidak tertanam dalam hati kita. Berikut ini beberapa cara menjauhi sifat takabur, antara lain :
1. Mendekatkan diri kepada Allah swt.
2. Menyadari akibat yang ditimbulkan dari sifat takabur
3. Mensyukuri nikmat dan karunia Allah swt.
Adapun dampak negatif sifat takabur adalah sebagai berikut :
1. Tidak percaya adanya hari pembalasan.
2. Dibenci oleh Allah swt. serta dikucilkan masyarakat.
3. Ingkar kepada kebenaran.
4. Terhalang masuk ke surga.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah saw. :
Artinya : “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan seberat dzarah ( seberat biji sawi )” (HR. Muslim )

Sumber : http://sainofislam.blogspot.co.id

Thursday, February 23, 2017

Sekilas Prototipe Program Aplikasi Panti Asuhan Berbasis ...

Berikut ini sekilas prototipe Sistem Administrasi Panti Asuhan Berbasis Desktop dengan menggunakan Java Neatbeans. Aplikasi ini belum sempurna untuk itu kami memutuskan untuk di-OpenSource-kan dengan memberikan source code program aplikasi tersebut.
Bila berminat untuk mendownload aplikasi ini dapat menghubungi via email dengan alamat : alimustofa889@gmail.com atau dengan komentar dibawah.

Tuesday, February 14, 2017

Daftar Panti Asuhan/LKSA/PSAA Darul Hadlonah se-Jawa Tengah

DAFTAR PANTI ASUHAN/LKSA/PSAA
MUSLIMAT NU PROVINSI JAWA TENGAH

Berikut situs www.lksadarulhadlonahboyolali.blogspot.co.id mempersembahkan daftar Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/Panti Sosial Asuhan Anak DARUL HADLONAH Provinsi Jawa Tengah antara lain :

  1. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putri Kota Semarang, dengan alamat Jl. Kemantren Wonosari RT 02 RW 4 Ngaliyan Mangkang Semarang, Telp. 024 8660683.
  2. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putra Kota Semarang, dengan alamat Jl. Kemantren Wonosari RT 02 RW 4 Ngaliyan Mangkang Semarang, Telp. 024 8660683.
  3. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Semarang, dengan alamat Desa Reksosari Kec. Suruh Kab. Semarang, Telp. 0298 317150.
  4. Panti Asuhan Darul Hadlonah Ungaran Kab. Semarang, dengan alamat Jl. Kepodang RT 13 RW 01 Kuncen Ungaran, Telp. 024 6925317.
  5. Panti Asuhan Darul Hadlonah I Grobogan, dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 28 Grobogan, Telp. 0292 422268.
  6. Panti Asuhan Darul Hadlonah II Grobogan, dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 28 Grobogan, Telp. 0292 422268.
  7. Panti Asuhan Darul Hadlonah III Grobogan, dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 28 Grobogan, Telp. 0292 422268.
  8. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kendal, dengan alamat Jl. Soekarno Hatta Jambe Arum Patebon Kendal, Telp. 0294 383215.
  9. Panti Asuhan Darul Hadlonah 1 dan 2 Demak, dengan alamat Jl. Yudhamanggala Bintoro Demak, Telp. 0291 3300975.
  10. Panti Asuhan Darul Hadlonah Wonosobo, dengan alamat Jl. Manggisan No. 7 Karangluhur Kalianget Wonosobo, Telp.-
  11. Panti Asuhan Yatim Muslimat NU II Kab. Magelang, dengan alamat Randucanan Bandongan Magelang, Telp. 0293 311870.
  12. Panti Asuhan Yatim Muslimat NU III Kab. Magelang, dengan alamat Jl. Watucongol-Gunungpring Magelang, Telp.-
  13. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putri Temanggung, dengan alamat Jl. Mt Haryono Legoksari Temanggung, Telp. 0293 5510690.
  14. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putra Temanggung, dengan alamat Jl. Raya Temanggung Kedu Parakan Temanggung, Telp.-
  15. Panti Asuhan Darul Hadlonah Purwokerto I, dengan alamat Jl. Kauman Lama (Depan Masjid Al Istiqomah) Purwokerto, Telp. 0281 625819.
  16. Panti Asuhan Darul Hadlonah Purwokerto II, dengan alamat Jl. Raya Buntu-Banyumas No. 15 DS. Sidamulya 03/02 Kemranjen Banyumas, Telp.-
  17. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Pekalongan, dengan alamat Jl. Peganden Tengah Wonopringgo 416 Pekalongan, Telp. 0285 7855105.
  18. Panti Asuhan Darul Hadlonah Batang, dengan alamat Jl. Remartadinata No. 303 Batang, Telp. 0285 395641.
  19. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Tegal, dengan alamat Jl. Raya Kali Kangkung Pangkah Kab. Tegal, Telp. 0283 3447084.
  20. Panti Asuhan Darul Hadlonah Klaten, dengan alamat Batur Ceper Klaten, Telp. 0272 555578.
  21. Panti Asuhan Darul Hadlonah I Boyolali, dengan alamat Gatak RT 02 RW 05 Kiringan Boyolali, Telp. 0276 324156.
  22. Panti Asuhan Darul Hadlonah II Boyolali, dengan alamat Jl. Widuri Gang III  Dawung Pulisen Boyolali, Telp. 0276 324583.
  23. Panti Asuhan Darul Hadlonah Surakarta, dengan alamat Jl. Tejosari 20 RT 06 RW 04 Danukusuman Surakarta, Telp. 0271 655764.
  24. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kudus (Putra Putri), dengan alamat Jl. Pramuka No. 24 Kudus (0291) 437093.
  25. Panti Asuhan Darul Hadlonah Rembang, dengan alamat Jl. Kartini Gg. Kulit No. 37 Sawahan Rembang, Telp. 0295 691507.
  26. Panti Asuhan Darul Hadlonah Blora, dengan alamat Jl. Gatot Subroto No. 225 Sukorame Blora, Telp. 0296 532839.
  27. Panti Asuhan Darul Hadlonah Pati, dengan alamat Jl. Ronggokusumo Ngemplak Kidul Margoyoso Pati, Telp.-
  28. Panti Asuhan Darul Hadlonah Cepu, dengan alamat Jl. Randublatung 2B Gg. II/6 Tambakromo Cepu, Telp. 0295 422262.
  29. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Brebes, dengan alamat -, Telp.-
  30. Panti Asuhan Darul Hadlonah Purworejo, dengan alamat Jl. Magelang Km. 5 Pungangan 01/01 Loano Purworejo, Telp.-
Daftar yang kami cantumkan mungkin belum sempurna, kami mohon update informasi panti asuhan demi kesesuaian nama, alamat, dan nomor telepon serta info lain yang belum kami cantumkan. Info update informasi dapat dikirim via e-mail kami dengan alamat : padarulhadlonah@gmail.com atau dapat posting komentar di bawah ini. Terima Kasih.

File Daftar Panti Asuhan/PSAA/LKSA dapat diunduh disini.
Apabila kesulitan untuk mendownload, silahkan cek "Cara Download".

Baca juga :
Daftar Panti Asuhan di Boyolali

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan ||

Friday, January 27, 2017

Hukum Aqiqah dengan Sapi

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pembaca yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Aqiqah memang masalah yang tak akan lekang oleh waktu. Ia selalu berkait-kaitan dengan kelahiran anak. Sepanjang masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan.

Ajaran tentang aqiqah sudah sangat terang-benderang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadakan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur rambutnya dan diberi nama.

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah adalah salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan.

Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah jika bayi yang lahir adalah laki-laki adalah disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang apabila perempuan disunahkan dengan menyembelih seekor kambing. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini.

Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibuat aqiqah untuk tujuh orang bayi?

Untuk menjawab hal ini ada baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua mengenai soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun.

Misalnya ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok  orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan sudah memiliki rezeki yang lapang, sebaiknya segera diaqiqahi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Sumber : http://www.nu.or.id/

Do'a Memakai Baju dan Sandal Baru

Pakaian baru memang menyenangkan. Pakaian baru biasanya menambah percaya diri dan menumbuhkan semangat baru. Hal ini cukup lazim mengingat pakaian baru memiliki bahan lebih muda dan warna yang lebih tajam.

Pakaian baru bisa berbentuk baju, celana, kerudung, tas, sepatu, ikat pinggang, jas, rok, dasi, jaket, dan jenis pakaian lainnya.

Hanya saja kita perlu bersyukur atas hadirnya pakaian baru. Di samping itu orang yang memiliki pakaian baru dianjurkan membaca doa seperti berikut ini.

اللَّهُمَّ لَك الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتنِيهِ أَسْأَلُك خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ ، وَأَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

Allâhumma lakal hamdu, anta kasautanîhi as’aluka khairahû wa khairamâ shuni‘a lah. Wa a‘ûdzu bika min syarrihî wa syarrimâ shuni‘a lah.

Artinya, “Tuhanku, segala puji bagi-Mu. Engkau yang mengenakanku pakaian. Aku minta kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan yang dilakukan dengan pakaian ini. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan keburukan yang dilakukan dengan pakaian ini.”

Selain doa di atas, bisa juga kita membaca doa berikut ini sebagai alternatif. Keduanya merupakan doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِيْ وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي

Alhamdulillâhil ladzî kasânî mâ uwârî bihî ‘auratî, wa atajammalu bihi fî hayâtî.

Artinya, “Segala puji bagi Allah yang mengenakanku pakaian yang menutupi aurat dan aku dapat berhias dengannya.”

Kedua doa ini dicantumkan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Sumber : http://www.nu.or.id/

Hukum Memberi Sedekah Kepada Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pembaca yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Musibah memang tidak pandang bulu, siapa saja bisa terkena musibah. Ketika di antara kita ada yang tertimpa musibah, maka sudah sepatutnya kita memberikan bantuan, baik moral maupun material.

Jika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita sesama Muslim, tentu tidak ada masalah. Namun pemberian atau sedekah kepada saudara kita yang non-Muslim kerap kali menimbulkan kecurigaan dari kalangan tertentu.

Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada non-Muslim ternyata tidak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ

Artinya, “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lantas pertanyaan bagaimana jika sedekah diberikan kepada non-Muslim, apakah diperbolehkan? Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Dalil yang diajukan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).

Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Sumber : http://www.nu.or.id/

Shalat Sunah Awwabin

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Shalat sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa shalat dikategorikan sebagai ibadah fisik yang paling utama (afdlalu ‘ibadatil badan). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baiknya amalan adalah shalat.

Artinya, “Ibadah fisik yang paling utama adalah shalat karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Beristiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu. Ketahuilah bahwa sebaik-baiknya amalan kalian adalah shalat. Hanya orang beriman yang melestarikan/menjaga wudlu,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 222).

Logika yang dapat digunakan untuk membenarkan pandangan ini adalah bahwa shalat ibadah yang mengumpulkan pelbagai macam aktivitas ibadah-ibadah lainnya dalam satu rangkaian, seperti bersuci, menghadap kiblat, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya. Inilah salah satu hal yang membedakan antara ibadah shalat dengan ibadah fisik lainnya.

Artinya, “Karena shalat merupakan ibadah yang menggabungkan pelbagai macam ibadah yang tidak dikumpulkan oleh ibadah selain shalat, seperti bersuci, menghadap kiblat, membaca Al-Quran, dzikir kepada Allah, dan bershalawat kepada Rasulullah SAW. Di dalam shalat terdapat larangan dari setiap hal yang dilarang di semua bentuk ibadah, berbicara, berjalan, dan larangan pelbagai macam perbuatan lainnya,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 222).

Sedangan shalat itu ada yang wajib, seperti shalat lima waktu, dan ada yang sunah. Di antara shalat yang disunahkan adalah shalat Awwabin. Istilah shalat Awwabin itu sendiri memilik dua konotasi, bisa diartikan shalat Dhuha, bisa juga diartikan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya sebagaimana yang dikemukakan para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i.

Kendati demikian, Madzhab Syafi’i cenderung menggunakan istilah shalat Awwabin dengan pengertian yang kedua, yaitu shalat sunah yang dilakukan di antara Maghrib dan Isya.

Artinya, “Dari apa yang telah dijelaskan mengenai shalat Dhuha dan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya dapat diambil simpulan bahwa ‘shalat Awwabin’ dikatakan untuk menyebut shalat sunah Dhuha dan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya. Karenanya shalat Awwabin dikonotasikan di antara keduanya sebagaimana dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i. Hanya Madzhab Syafi’i yang menamakan shalat di antara Maghrib dan Isya dengan shalat Awwabin,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darush Shafwah, cet ke-1, juz XXVII, halaman 134-135).

Pertanyaannya kemudian, kenapa dinamai shalat Awwabin? Disebut “shalat Awwabin” karena orang yang menjalankannya itu kembali kepada Allah dan bertobat dari kesalahan yang dilakukan pada siang hari. Ketika ia menjalankan shalat tersebut berulang-ulang, maka hal itu merupakan penanda pertobatan atau kembalinya ia kepada Allah kendati hal tersebut tidak disadarinya.

Artinya, “Dinamai shalat Awwabin sebab orang yang menjalankannya itu kembali kepada Allah dan bertobat dari kesalahan yang ia lakukan pada siang hari. Karenanya, ketika ia melakukannya berulang-ulang, maka hal itu merupakan penanda kembalinya ia (bertobat) kepada Allah ta’ala meskipun itu tidak disadarinya,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut, Daru Fikr, juz, 609).

Shalat Awwabin juga disebut “shalat ghaflah” (shalat lalai). Menurut apa yang kami pahami dari keterangan di kitab Al-Iqna`, disebut demikian karena umumnya orang cenderung lalai pada saat antara Maghrib dan Isya karena disibukkan dengan aktivitas lain seperti makan malam, tidur, dan lain sebagainya.

Sedang jumlah rakaat shalat Awwabin adalah dua puluh dan minimal dua rakaat.

Artinya, “Shalat Awwabin (disebut juga, pent) ‘shalat Ghaflah’ (lalai) karena kelalaian orang-orang atas shalat tersebut oleh aktivitas seperti makan malam, tidur, dan selainnya. Sedang jumlah rakaatnya adalah dua puluh di antara Maghrib dan Isya. Minimal adalah dua rakaat,” (Lihat Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syujja’, Beirut, Darul Fikr, 1415 H, juz I, halaman 118).

Dalam hadist yang diriwayatkan At-Tirmidzi dijelaskan mengenai fadhilah atau keutamaan dari shalat Awwabin. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang menjalankan shalat Awwabin enam rakaat akan mendapatkan pahala setara ibadah dua belas tahun.

Artinya, “Barang siapa yang melaksanakan shalat Awwabin enam rakaat maka Allah catat baginya pahala ibadah dua belas tahun,” (HR Tirmidzi).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Sumber : http://www.nu.or.id/

Surat Tanda Daftar (STD) atau SIOP (Surat Ijin Operasional) Panti Asuhan/LKSA


Yayasan Panti Asuhan merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial yang menaungi sebuah panti asuhan. Yayasan panti asuhan ini bertanggungg jawab penuh kepada donatur yang memberikan bantuan untuk seluruh kegiatan operasional panti asuhan tersebut. Yayasan panti asuhan ini juga diberi hak penuh untuk mengatur semua kegiatan yang dilakukan oleh panti asuhan, baik kegitan yang secara rutin dilakukan mapun kegiatan besar yang diadakannya tidak rutin. Pendirian suatu Yayasan, dalam hal ini yayasan panti asuhan ini diatur dan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:

Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).

Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan yayasan panti asuhan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi modal awal/kekayaan yayasan panti asuhan.

Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan panti asuhan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan panti asuhan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama yayasan panti asuhan tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
  • Maksud dan tujuan yayasan panti asuhan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
  • Membentuk susunan pengurus yayasan panti asuhan yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
  • Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
  • Menyiapkan program kerja yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas yayasan panti asuhan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
  • Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
  • Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
  • Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial. Demikian informasi tentang proses pendirian yayasan panti asuhan, semoga dapat membantu.(Sumber : https://informasiindonesia.wordpress.com)

Berikut kami lampirkan format Surat Tanda Daftar (STD) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan yang dulunya disebut SIOP (Surat Ijin Operasional). Silahkan Download di url dibawah ini:

Bila ingin yang format .docx silahkan komentar dibawah ini dan lampirkan email Anda.

Monday, January 16, 2017

Mari Bersedekah !!

Sedekah yang Paling Utama
Sedekah dengan banyak keutamaan di atas, tentu saja nilainya bertingkat-tingkat sesuai keadaan ketika bersedekah. Berikut beberapa keadaan yang menyebabkan sedekah kita nilainya lebih utama dari pada sedekah normal.

Pertama, sedekah secara rahasia
Allah berfirman (yang artinya), “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu..” (QS. Al-Baqarah: 271).

Kedua, sedekah ketika masih sehat, kuat, dan punya harapan hidup lebih lama
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah seperti apakah yang paling besar pahalanya?” beliau menjawab, “Engkau bersedekah ketika kamu masih sehat, rakus dengan dunia, takut miskim, dan bercita-cita jadi orang kaya. Jangan tunda sedekah sampai ruh berada di tenggorokan, kemudian kamu mengatakan: ‘Untuk si A sekian, si B sekian, padahal sudah menjadi milik orang lain (melalui warisan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada saat sehat, muda, umumnya manusia masih sangat butuh harta, dan cinta harta dan kekayaan. Bersedekah pada kondisi tersebut akan membutuhkan perjuangan yang lebih besar untuk melawan nafsunya, dibandingkan sedekah yang dilakukan oleh orang yang tidak lagi punya harapan banyak dengan kehidupan dunia karena sudah tua.

Ketiga, sedekah yang diberikan setelah menunaikan kewajiban nafkah keluarga
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik sedekah adalah harta sisa selain jatah nafkah keluarga. Mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, sedekah pada saat krisis
Orang yang memiliki sedikit, namun dia berani bersedekah, menunjukkan keseriusan dia dalam beramal, disamping sikap istiqamah yang dia lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham bisa mengalahkan seratus ribu dirham.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana bisa demikian?”. “Ada orang yang memiliki 2 dirham, kemudian dia sedekahkan satu dirham. Sementara itu ada orang yang memiliki banyak harta, kemudian dia mengambil seratus ribu dirham untuk sedekah.” (HR. An Nasa-i dan dinilai hasan oleh Al Albani).

Kelima, nafkah untuk keluarga
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap pahala dari Allah maka itu bernilai sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan nafkah keluarga yang diniatkan utk beribadah kepada Allah, nilainya lebih besar dibandingkan yang disumbangkan untuk orang miskin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 4 dinar: satu dinar kau berikan ke orang miskin, satu dinar kau sumbangkan untuk pembebasan budak, satu dinar untuk jihad fi sabililllah, dan satu dinar yang kau jadikan nafkah untuk keluarga, yang paling utama adalah satu dinar yang kau nafkahkan untuk keluarga.” (HR. Muslim)

Keenam, sedekah kepada kerabat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sedekah kepada orang miskin nilainya hanya sedekah. Sedekah kepada kerabat nilainya dua: sedekah dan menyambung silaturrahim.” (HR. Ahmad, An Nasa-i, Turmudzi dan Ibnu Majah).

Thursday, January 12, 2017

Roja' dan Khouf

Makna roja’ dan khouf secara bahasa

Roja’ berarti mengharapkan. Apabila dikatakan rojaahu maka artinya ammalahu: dia mengharapkannya (lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/333) Syaikh Utsaimin berkata: “Roja’ adalah keinginan seorang insan untuk mendapatkan sesuatu baik dalam jangka dekat maupun jangka panjang yang diposisikan seperti sesuatu yang bisa digapai dalam jangka pendek.” (lihat Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 57-58) Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata: “Asal makna roja’ adalah menginginkan atau menantikan sesuatu yang disenangi…” (Hushuulul Ma’muul, hal. 79). Khouf artinya perasaan takut yang muncul terhadap sesuatu yang mencelakakan, berbahaya atau mengganggu (lihat Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 56)

Makna roja’ dan khouf secara istilah

Syaikh Zaid bin Hadi Al Madkhali berkata: “Roja’ adalah akhlak kaum beriman. Dan yang dimaksud dengannya adalah menginginkan kebaikan yang ada di sisi Allah ‘azza wa jalla berupa keutamaan, ihsan dan kebaikan dunia akhirat. Dan roja’ haruslah diiringi dengan usaha menempuh sebab-sebab untuk mencapai tujuan…” (Thariqul Wushul, hal. 136) Adapun roghbah ialah rasa suka mendapatkan sesuatu yang dicintai (Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 59). Maka apabila seseorang berdoa dan menyimpan harapan yang sangat kuat tercapainya keinginannya maka inilah yang disebut dengan roghbah (Hushuulul Ma’muul, hal. 87)

Sedangkan makna khouf secara istilah adalah rasa takut dengan berbagai macam jenisnya, yaitu: khouf thabi’i, dan lain sebagainya (akan ada penjelasannya nanti insya Allah) Adapun khosyah serupa maknanya dengan khouf walaupun sebenarnya ia memiliki makna yang lebih khusus daripada khouf karena khosyah diiringi oleh ma’rifatullah ta’ala. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya yang merasa takut kepada Allah hanyalah orang-orang yang berilmu.” (QS. Faathir: 28) Oleh sebab itu khosyah adalah rasa takut yang diiringi ma’rifatullah. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun aku, demi Allah… sesungguhnya aku adalah orang yang paling khosyah kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya.” (HR. Bukhari, 5063, Muslim, 1108) Madaarijus Salikin,1/512, dinukil dari Hushuulul Ma’muul, hal. 79). Ar Raaghib berkata: Khosyah adalah khouf yang tercampuri dengan pengagungan. Mayoritas hal itu muncul didasarkan pada pengetahuan terhadap sesuatu yang ditakuti… (Al Mufradaat hal 149, dinukil dari Hushuulul Ma’muul, hal. 89) Adapun rohbah adalah khouf yang diikuti dengan tindakan meninggalkan sesuatu yang ditakuti, dengan begitu ia adalah khouf yang diiringi amalan… (Hushuulul Ma’muul, hal. 87)

Peranan roja’ dan khouf

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Ketahuilah sesungguhnya  penggerak hati menuju Allah ‘azza wa jalla ada tiga: Al-Mahabbah (cinta), Al-Khauf (takut) dan Ar-Rajaa’ (harap). Yang terkuat di antara ketiganya adalah mahabbah. Sebab rasa cinta itulah yang menjadi tujuan sebenarnya. Hal itu dikarenakan kecintaan adalah sesuatu yang diharapkan terus ada ketika di dunia maupun di akhirat. Berbeda dengan takut. Rasa takut itu nanti akan lenyap di akhirat (bagi orang yang masuk surga, pent). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ketahuilah, sesungguhnya para wali Allah itu tidak ada rasa takut dan sedih yang akan menyertai mereka.” (QS. Yunus: 62) Sedangkan rasa takut yang diharapkan adalah yang bisa menahan dan mencegah supaya (hamba) tidak melenceng dari jalan kebenaran. Adapun rasa cinta, maka itulah faktor yang akan menjaga diri seorang hamba untuk tetap berjalan menuju sosok yang dicintai-Nya. Langkahnya untuk terus maju meniti jalan itu tergantung pada kuat-lemahnya rasa cinta. Adanya rasa takut akan membantunya untuk tidak keluar dari jalan menuju sosok yang dicintainya, dan rasa harap akan menjadi pemacu perjalanannya. Ini semua merupakan kaidah yang sangat agung. Setiap hamba wajib memperahtikan hal itu…” (Majmu’ Fatawa,1/95-96, dinukil dari Hushulul Ma’muul, hal. 82-83). Syaikh Zaid bin Hadi berkata: “Khouf dan roja’ saling beriringan. Satu sama lain mesti berjalan beriringan sehingga seorang hamba berada dalam keadaan takut kepada Allah ‘azza wa jalla dan khawatir tertimpa siksa-Nya serta mengharapkan curahan rahmat-Nya…” (Taisirul Wushul, hal. 136. lihat juga Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 60)

Apabila rasa takut hilang

Syaikhul Islam berkata: “Apabila seorang insan tidak merasa takut kepada Allah maka dia akan memperturutkan hawa nafsunya. Terlebih lagi apabila dia sedang menginginkan sesuatu yang gagal diraihnya. Karena nafsunya menuntutnya memperoleh sesuatu yang bisa menyenangkan diri serta menyingkirkan gundah gulana dan kesedihannya. Dan ternyata hawa nafsunya tidak bisa merasa senang dan puas dengan cara berdzikir dan beribadah kepada Allah maka dia pun memilih mencari kesenangan dengan hal-hal yang diharamkan yaitu berbuat keji, meminum khamr dan berkata dusta…” (Majmu’ Fatawa, 1/54,55) dinukil dari Hushuulul Ma’muul, hal.77)

Roja’ dan khouf yang terpuji

Syaikh Al ‘Utsaimin berkata: “Ketahuilah, roja’ yang terpuji hanya ada pada diri orang yang beramal taat kepada Allah dan berharap pahala-Nya atau bertaubat dari kemaksiatannya dan berharap taubatnya diterima, adapun roja’ tanpa disertai amalan adalah roja’ yang palsu, angan-angan belaka dan tercela.” (Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 58) Syaikhul Islam berkata: “Khouf yang terpuji adalah yang dapat menghalangi dirimu dari hal-hal yang diharamkan Allah. “Sebagian ulama salaf mengatakan: “Tidaklah seseorang terhitung dalam jajaran orang yang takut (kepada Allah) sementara dirinya tidak dapat meninggalkan kemaksiatan-kemaksiatan.” (Al Mufradaat fii Ghariibul Qur’an hal. 162 dinukil dari Hushuulul Ma’muul, hal. 79)

Roja’ dan khouf adalah ibadah

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Orang-orang yang diseru oleh mereka itu justru mencari jalan perantara menuju Rabb mereka siapakah di antara mereka yang bisa menjadi orang paling dekat kepada-Nya, mereka mengharapkan rahmat-Nya dan merasa takut dari siksa-Nya.” (QS. al-Israa’: 57) Allah menceritakan kepada kita melalui ayat yang mulia ini bahwa sesembahan yang dipuja selain Allah oleh kaum musyrikin yaitu para malaikat dan orang-orang shalih mereka sendiri mencari kedekatan diri kepada Allah dengan melakukan ketaatan dan ibadah, mereka melaksanakan perintah-perintah-Nya dengan diiringi harapan terhadap rahmat-Nya dan mereka menjauhi larangan-larangan-Nya dengan diiringi rasa takut tertimpa azab-Nya karena setiap orang yang beriman tentu akan merasa khawatir dan takut tertimpa hukuman-Nya (lihat Al Jadiid, hal. 71) Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Maka janganlah kalian takut kepada mereka (wali setan), dan takutlah kepada-Ku, jika kalian beriman.” (QS. Ali ‘Imran: 175) Di dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh merasa takut kepada para wali syaithan dan juga tidak boleh takut kepada manusia sebagaimana Allah ta’ala nyatakan, “Janganlah kamu takut kepada manusia dan takutlah kepada-Ku.” (QS. al-Maa’idah: 44) Rasa takut kepada Allah diperintahkan sedangkan takut kepada wali syaithan adalah sesuatu yang terlarang (Majmu’ Fatawa, 1/57 dinukil dari Hushuulul Ma’muul, hal. 78)

Roja’ yang disertai dengan ketundukan dan perendahan diri

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Roja’ yang disertai dengan perendahan diri dan ketundukan tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah ‘azza wa jalla. Memalingkan roja’ semacam ini kepada selain Allah adalah kesyirikan, bisa jadi syirik ashghar dan bisa jadi syirik akbar tergantung pada isi hati orang yang berharap itu…” (Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 58)

Mengendalikan khouf dan roja’

Syaikh Al ‘Utsaimin pernah ditanya: “Bagaimanakah madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam urusan roja’ dan khouf ?” Beliau menjawab: “Para ulama berlainan pendapat apakah seseorang harus mendahulukan roja’ ataukah khouf ke dalam beberapa pendapat: Imam Ahmad rahimahullah berpendapat: “Seyogyanya rasa takut dan harapnya seimbang, tidak boleh dia mendominasikan takut dan tidak boleh pula mendominasikan roja’.” Beliau rahimahullah berkata: “Karena apabila ada salah satunya yang lebih mendominasi maka akan binsalah orangnya.” Karena orang yang keterlaluan dalam berharap akan terjatuh dalam sikap merasa aman dari makar Allah. Dan apabila dia keterlaluan dalam hal takut maka akan terjatuh dalam sikap putus asa terhadap rahmat Allah. Sebagian ulama berpendapat: “Seyogyanya harapan lebih didominasikan tatkala berbuat ketaatan dan didominasikan takut ketika muncul keinginan berbuat maksiat.” Karena apabila dia berbuat taat maka itu berarti dia telah melakukan penyebab tumbuhnya prasangka baik (kepada Allah) maka hendaknya dia mendominasikan harap yaitu agar amalnya diterima. Dan apabila dia bertekad untuk bermaksiat maka hendaknya ia mendominasikan rasa takut agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat.

Sebagian yang lain mengatakan: “Hendaknya orang yang sehat memperbesar rasa takutnya sedangkan orang yang sedang sakit memperbesar rasa harap.” Sebabnya adalah orang yang masih sehat apabila memperbesar rasa takutnya maka dia akan jauh dari perbuatan maksiat. Dan orang yang sedang sakit apabila memperbesar sisi harapnya maka dia akan berjumpa dengan Allah dalm kondisi berbaik sangka kepada-Nya. Adapun pendapat saya sendiri dalam masalah ini adalah: hal ini berbeda-beda tergantung kondisi yang ada. Apabila seseorang dikhawatirkan dengan lebih condong kepada takut membuatnya berputus asa dari rahmat Allah maka hendaknya ia segera memulihkan harapannya dan menyeimbangkannya dengan rasa harap. Dan apabila dikhawatirkan dengan lebih condong kepada harap maka dia merasa aman dari makar Allah maka hendaknya dia memulihkan diri dan menyeimbangkan diri dengan memperbesar sisi rasa takutnya. Pada hakikatnya manusia itu adalah dokter bagi dirinya sendiri apabila hatinya masih hidup. Adapun orang yang hatinya sudah mati dan tidak bisa diobati lagi serta tidak mau memperhatikan kondisi hatinya sendiri maka yang satu ini bagaimanapun cara yang ditempuh tetap tidak akan sembuh.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 58-59)

Macam-macam khouf

Syaikh Al ‘Utsaimin menjelaskan, Takut itu ada tiga macam:

1. Khouf thabi’i seperti halnya orang takut hewan buas, takut api, takut tenggelam, maka rasa takut semacam ini tidak membuat orangnya dicela…. akan tetapi apabila rasa takut ini …. menjadi sebab dia meninggalkan kewajiban atau melakukan yang diharamkan maka hal itu haram.

2. Khouf ibadah yaitu seseorang merasa takut kepada sesuatu sehingga membuatnya tunduk beribadah kepadanya maka yang seperti ini tidak boleh ada kecuali ditujukan kepada Allah ta’ala. Adapun menujukannya kepada selain Allah adalah syirik akbar.

3. Khouf sirr seperti halnya orang takut kepada penghuni kubur atau wali yang berada di kejauhan serta tidak bisa mendatangkan pengaruh baginya akan tetapi dia merasa takut kepadanya maka para ulama pun menyebutnya sebagai bagian dari syirik. (lihat Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 57)

Waspadai pemahaman Murji’ah

Kebanyakan manusia terjatuh di dalamnya kecuali orang-orang yang dirahmati Allah. Yaitu apabila seorang insan tidak lagi menyadari bahwa kemaksiatan itu membahayakan agama, kehidupan dunia dan akhiratnya. Padahal sesungguhnya maksiat adalah penyebab turunnya murka Allah padanya dan dia akan menghadapi berbagai macam bencana karenanya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya, “Dan bencana apapun yang menimpamu maka sesungguhnya itu terjadi karena ulah tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak kesalahan.” (QS. asy-Syuura: 30). Meskipun demikian, ternyata banyak manusia dikalahkan oleh hawa nafsunya sehingga diapun melakukan berbagai kemaksiatan dan keburukan, terkadang disertai dengan menggantungkan harapannya terhadap pemaafan dan ampunan dari Allah, dan terkadang dengan cara menunda-nunda taubat, terkadang dengan cara beristighfar lisannya akan tetapi senantiasa mengulangi kemaksiatannya, atau terkadang dengan cara menyibukkan diri dengan perkara-perkara yang disunnahkan (sementara yang wajib diabaikan -pent) atau dengan cara beralasan dengan takdir, dan kebanyakan orang mengira seandainya dia berbuat dosa apapun lantas dia mengucapkan Astahghfirullah maka dengan begitu dosanya akan sirna tanpa menyisakan bekas sesudahnya.

Iman terdiri dari keyakinan, ucapan dan perbuatan

Faktor penyebab mereka terjatuh dalam kesalahan seperti itu adalah karena mereka meyakini bahwa iman itu maknanya sekedar tashdiq/pembenaran saja, dan tidak ada kemaksiatan yang dapat membahayakan keberadaan tashdiq selama iman ada di hati mereka. Sedangkan hakikat keimanan menurut para pengikut kebenaran tegak di atas tiga pilar: Keyakinan dengan hati, Ucapan dengan lisan, Perbuatan dengan anggota badan. Dan amal perbuatan itu termasuk dalam substansi keimanan, iman bisa bertambah dan bisa berkurang, bertambah dengan sebab ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.

Harapan yang dusta

Para pelaku maksiat itu berdalil dengan beberapa ayat al-Qur’an dan hadits Nabi (untuk menutupi kesalahan mereka -pent) seperti dalam firman Allah ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa” (QS. az-Zumar: 53). Ibnul Qayyim mengatakan, “Pernyataan ini termasuk kebodohan yang paling buruk, sebab syirikpun termasuk dalam cakupan ayat ini padahal dia adalah biangnya dosa dan pokoknya. Dan tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwasanya ayat ini berlaku bagi orang-orang yang bertaubat. Karena Allah mengampuni dosa setiap orang yang bertaubat dari dosa apapun yang telah dilakukannya. Kalaulah seandainya ayat ini berlaku bagi orang-orang yang tidak bertaubat niscaya nash-nash (dalil) yang berisi ancaman seluruhnya tidak ada gunanya … di dalam surat an-Nisaa’ Allah mengkhususkan dan memberikan catatan dengan firman-Nya yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa di bawah tingkatan itu bagi orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa’: 48) di sini Allah ta’ala memberitakan bahwa Dia tidak mengampuni dosa syirik, dan memberitakan kalau dosa yang berada di bawahnya diampuni. Kalau seandainya ayat ini berbicara tentang orang yang bertaubat niscaya tidak perlu dibedakan antara syirik dan selainnya.”

Neraka untuk orang kafir

Di antara mereka (orang-orang murji’ah -pent) ada yang berdalih: ‘Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memberitakan kalau neraka itu “Disiapkan untuk orang-orang kafir” (QS. al-Baqarah: 24)  dan aku bukan termasuk golongan mereka, aku hanya termasuk orang yang bermaksiat saja karena itulah maka neraka bukan disiapkan untuk orang-orang semacam aku’. Pemahaman anak-anak tentu lebih baik daripada pemahaman mereka itu; sebab disiapkannya neraka untuk orang-orang kafir tidak berarti meniadakan masuknya orang-orang fasiq dan zhalim, sebagaimana tatkala Allah berfirman tentang Surga yang artinya, “Disiapkan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Dan maksud ayat ini bukan berarti orang yang di dalam hatinya hanya memiliki keimanan sebesar biji sawi tidak memasukinya, padahal nash-nash yang shahih mengabarkan tentang hal itu. Kalaulah mereka mau menggabungkan nash-nash ini niscaya mereka akan terbebas dari belenggu kebodohan ini. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barang siapa yang durhaka terhadap Allah dan rasul-Nya dan melanggar batas-batas-Nya niscaya dia akan dimasukkan ke dalam neraka kekal di dalamnya dan dia berhak menerima siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisaa’: 14). Lalu apakah yang akan mereka katakan terhadap ayat ini?! Hanya saja kita bukanlah termasuk orang yang membenturkan ayat al-Qur’an satu dengan yang lainnya sehingga kita tidak mengatakan bahwa setiap orang yang bermaksiat itu kekal di dalam neraka; karena kekal di dalam neraka itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang kafir dan musyrik. Dan juga karena sesungguhnya ahli tauhid apabila diputuskan Allah menerima siksa di neraka akibat kemaksiatan mereka maka mereka pada akhirnya akan dikeluarkan darinya dan tidak akan tersisa lagi di dalam neraka satu orangpun ahli tauhid.

Sumber: http://muslim.or.id

Monday, January 9, 2017

Kemensos Gelar Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK)

JAKARTA  - (23/8) Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mendorong peran aktif kedua orangtua dalam pengasuhan anak. Hal tersebut dinilai penting guna keberlangsungan tumbuh kembang dan pendidikan anak.

“Yang sering terlepas saat kita memperbincangkan tentang anak terlantar anak jalanan dan anak tereksploitasi adalah masuknya peran keluarga untuk memberikan pendidikan, pembimbingan dan pengawalan kepada mereka. Maka saya ingin mengajak ayo bapak kembali ke rumah, ayo bapak tanggung jawab kepada anak-anaknya dibangun, dikuatkan dan dimaksimalkan”, katanya usai menghadiri Gebyar Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) yang diselenggarakan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bertempat di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba 28, Jakarta Pusat. 

Mensos mengungkapkan ada stigma di masyarakat  dimana bapak di posisikan hanya sebagai pencari nafkah, sementara pengasuhan anak hanya merupakan tanggung jawab ibu. Hal inilah kemudian yang mengakibatkan peran bapak tidak maksimal. Menurutnya, kehadiran seorang bapak di rumah bukan berarti harus selalu hadir secara fisik. Namun bisa dengan membangun komunikasi aktif dengan anak.

"Para orang tua, mari kita bangun penguatan terhadap proses pendidikan, pembinaan, bimbingan, dan pengawalan terhadap anak-anak. Agar kelak tidak ada lagi anak anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum," imbaunya. 

Dikatakan, seorang bapak harus terus menjalin komunikasi dengan anak, misalnya melalui telepon sekedar bertanya apakah sudah makan atau belum, bagaimana kegiatan di sekolah, lalu di akhir pekan bisa jalan-jalan bersama atau melakukan kegiatan bersama anak-anak. Hal tersebut untuk membangun kedekatan emosional antara anak dan bapak.

Sementara itu dalam kegiatan TEPAK berlangsung beragam kegiatan yang pada intinya adalah untuk mendekatkan anak-anak dengan keluarga di antaranya pentas seni anak, penyerahan secara simbolis Akta Kelahiran Anak PKSAB (Program Kesejahteraan Sosial Anak dan Balita), Penghargaab kepada Taman Anak Sejahtera (TAS) mitra PKSAB Terbaik di Indonesia, serta pameran produk

TEPAK kali ini diikuti 700 anak balita mitra PKSAB (Program Kesejahteraan Sosial Anak dan Balita) se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan 100 pendamping Taman Anak Sejahtera serta tujuh lembaga mitra Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Usaha Ekonomi Produktif dari lima provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Untuk memotivasi anak-anak dan para orang tua, Kementerian Sosial RI mengundang desainer tuna rungu, Rafi Abdurrahman Ridwan (14) untuk berbagi cerita dan pengalaman sebagai desainer cilik yang telah mendunia. Saat tampil di panggung, Rafi didampingi kedua orang tuanya.

"Saya ingin kisah Rafi menjadi motivasi bagi para orang tua untuk bersama-sama memberikan dukungan dan pengawalan kepada anak-anak.

Hadirnya kedua orang tua memberikan peran yang luar biasa, meskipun dia ada keterbatasan tetapi dorongan dari kedua orang tua memberikan penguatan kepada dia sehingga di usia 14 tahun menjadi desainer di tingkat dunia," pungkasnya.

*)Tim Publikasi dan Pemberitaan Biro Humas.

Mensos Berharap Tidak Ada Lagi Balita Kurang Gizi

KATINGAN (18 Desember 2016) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap program keluarga harapan (PKH) bisa menurunkan jumlah balita kurang gizi.

"Program keluarga harapan ini dari kehamilan, bayi, balita, sampai SMA. Kenapa dimulai dari kehamilan? Karena Pemerintah ingin generasi Indonesia sehat sejak masih dalam kandungan. Tidak ada lagi gizi buruk," ungkap Khofifah saat penyerahan bantuan sosial PKH di Kabupaten Kantingan, Kalimantan Tengah, Minggu (18/12). Dikatakan Khofifah, gizi buruk saat ini masih jadi persoalan di Indonesia. Mensos mencatat saat ini Indonesia masih menempati posiai kelima di dunia untuk kasus gizi buruk.

 "Dengan dana PKH ini, saya harap ibu-ibu benar-benar memperhatikan gizi anak-anaknya, sehingga tidak ada lagi balita yang kekurangan gizi, begitu juga dengan angka kematian ibu hamil dan bayi bisa ditekan," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan, secara nasional ada tambahan penerima PKH dari sebelumnya 3,5 juta kepala keluarga penerima menjadi 6 juta kepala keluarga. Dengan jumlah pendamping PKH mencapai 25.000 orang.

Di Kalimantan Tengah, kata Harry, Kementerian Sosial menggelontorkan bantuan sosial hingga Rp161,6 miliar. Bantuan sosial tersebut terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Eks Tim-tim,  Bansos Disabilitas, Bansos Lansia, Beras Sejahtera, Bantuan Kendaraan Siaga Bencana, Bansos Keserasian Sosial, Bansos Sarana Lingkungan, Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Bansos KUBE Perkotaan, dan Bansos RS RTLH Perkotaan.

"Khusus PKH, menjangkau 31.405 keluarga di Kalimantan Tengah," imbuhnya. Harry menerangkan, PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi kepala keluarga miskin yang memiliki sejumlah kriteria. Yakni terdapat ibu hamil dan balita, serta memiliki anak sekolah usia SD, SMP, dan SMA. Besaran bantuan yang diberikan yaitu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ibu hamil dan balita Rp1,2 juta, siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA Rp 1 juta. Semua empat kali cair dalam setahun. "Ibu hamil dari keluarga penerima manfaat harus memeriksakan kehamilannya sampai empat kali. Itu wajib," ujar Harry.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos Khofifah juga melepas rombongan lintas batas kesetiakawanan sosial (LBKS) dari Katingan ke Palangka Raya sebagai rangkaian peringatan Hari Kesetikawanan Sosial Nasional (HKSN). Rencananya, Presiden Joko Widodo akan hadir dalam puncak peringatan HKSN 20 Desember mendatang.

(*) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI