:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Thursday, August 23, 2018

Kumpulan Istilah dalam Penerimaan Anak Asuh

Beberapa pengertian/istilah mengenai prosedur penerimaan anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) antara lain :
  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan ( Undang-undang No. 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 3 ).
  2. Rujukan pihak lain adalah Proses penerimaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain dalam proses pemberian layanan.
  3. Pekerja Sosial adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan / organisasi sosial lainnya ( Kepmensos RI No : 10 / HUK / 2007).
  4. Assesmen adalah proses yang dilakukan oleh Panti Asuhan untuk mengindentifikasi kebutuhan anak.
  5. Reunifikasi adalah proses pengembaliam atau menyatukan anak dengan keluarga asli atau keluarga pengganti.
  6. Perwalian adalah kuasa asuh terhadap anak yang dialihkan secara legal kepada seseorang yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
  7. Adopsi adalah kuasa asuh terhadap anak dialihkan secara tetap dan legal kepada keluarga angkat dan pelaksanaannya diatur melalui peraturan Pemrintah RI No. 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak.
  8. Mandiri adalah kemampuan untuk membawa diri dan menempatkan diri serta mampu memenuhi kebutuhan sendiri tanpa ada ketergantungan dari orang lain / Panti Asuhan.
  9. Pengasuhan Darurat adalah pengasuhan yang dilakukan dalam jangka waktu singkat dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 4 bulan, untuk anak-anak yang dalam situasi darurat ( korban kekerasan, anak ditelantarkan, anak yang terpisah dengan orang tua / kerabat, anak yang tidak memiliki orang tua, keluarga dalam kondisi stres ).
  10. Layanan Rujukan adalah proses pemberian pelayanan lanjutan dari pihak panti asuhan kepada pihak yang menerima rujukan.
  11. Pengasuhan Jangka Pendek adalah pengasuhan sementara atau pengasuhan jangka pendek antara 4 bulan sampai 18 bulan.
  12. Pengasuhan Jangka Panjang adalah pengasuhan permanen atau sampai anak asuh berusia 18 tahun.
  13. Assesmen Pengasuhan Permanen merupakan assesmen yang dilaksanakan dalam masa transisi untuk menentukan pengasuhan yang lebih permanen dimana anak mendapat akses terhadap pelayanan sambil menunggu pengasuhan jangka panjang berbasis keluarga.

Dikutip dari : http://lksapayamuba.blogspot.com