Sunday, November 10, 2019

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-2


Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), dilaksanakan dengan mensinergikan dua pendekatan utama yaitu  Bantuan Tunai Bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) dan rehabilitasi sosial. Bantuan tunai bersyarat, berupa pemberian bantuan uang tunai dalam bentuk tabungan kepada anak dan uang tunai tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan makanan dan gizi anak dan pengurusan Akta Kelahiran Anak. Sementara, rehabilitasi sosial diarahkan pada penguatan kapasitas anak dan keluarga.

Berdasarkan data bulanan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2014 melaporkan adanya 773 anak berstatus sebagai tahanan dan 2.657 anak berstatus sebagai narapidana. Data Susenas 2013, menunjukkan adanya 24,8 juta anak yang berada pada kondisi miskin dan rentan (25% kuintil terbawah). Data Kemensos 2013 menunjukkan terdapat sekitar 205,7 ribu anak yang berada dalam pengasuhan/pengawasan panti asuhan. 

Berdasarkan kondisi tersebut, penanganan permasalahan anak perlu terus dilakukan. Masih belum meratanya pelayanan terhadap anak di setiap daerah dan adanya kebutuhan penanganan anak terutama yang dilakukan oleh masyarakat (community base) adalah menjadi alasan perlunya penanganan permasalahan anak secara terencana dan berkesinambungan. 

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah adanya perubahan pendekatan, yaitu dari pendekatan klaster ke pendekatan non-klaster (penanganan permasalahan anak oleh Sakti Peksos berdasarkan pengelompokan klaster tertentu ke pendekatan berdasarkan semua klaster (multi klaster), dan dari pendekatan kelembagaan ke pendekatan berbasis wilayah (dari satu panti ke beberapa panti). 

Perubahan pendekatan ini dilakukan karena setiap wilayah memiliki jumlah LKSA yang tidak sama, sehingga terjadi kesenjangan antara jumlah LKSA dengan jumlah Sakti Peksos di setiap wilayahnya).
Konsekuensi adanya perubahan paradigma tersebut, menuntut keterlibatan masyarakat dalam penanganan permasalahan anak. Dengan demikian, masyarakat memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak yang dilaksanakan melalui peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, kewajiban dan tanggungjawab atas penyelenggaraan perlindungan anak diberikan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.

Berdasarkan hal tersebut, TEPAK sebagai salah satu kegiatan PKSA yang bertujuan untuk penguatan kapasitas anak dan keluarga dapat dilakukan bukan hanya di lembaga (LKSA), tetapi dapat dilakukan di masyarakat. Untuk itu, TEPAK diharapkan dapat menjadi gerakan yang masif di masyarakat.

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-1

Dikutip dari berbagai sumber


|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

0 komentar:

Post a Comment