:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Thursday, December 5, 2019

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)


A. Pengertian Anak Berhadapan dengan Hukum

Permasalahan perlindungan anak di Indonesia semakin tahun semakin berat dan kompleks. Salah satu persoalan yang serius dan mendesak untuk diperhatikan adalah masalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 
Persoalan ini cukup serius karena: 
1) dalam proses peradilan cenderung terjadi pelanggaran hak asasi manusia, banyak bukti menunjukkan adanya praktek kekerasan dan penyiksaan terhadap anak yang masuk dalam proses peradilan;
2) perspektif anak belum mewarnai proses peradilan; 
3) penjara yang menjadi tempat penghukuman anak terbukti bukan merupakan tempat yang tepat untuk membina anak mencapai proses pendewasaan yang diharapkan; 
4) selama proses peradilan, anak yang berhadapan dengan hukum kehilangan hak-hak dasarnya seperti hak berkomunikasi dengan orang tua, hak memperoleh pendidikan, dan hak kesehatan, dan 
5) ada stigma yang melekat pada anak setelah selesai proses peradilan, sehingga akan menyulitkan dalam perkembangan psikis dan sosial ke depannya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi pidana.

B. Faktor Penyebab Anak Berhadapan dengan Hukum

Faktor penyebab ABH dikelompokkan ke dalam faktor internal dan faktor eksternal. 
Penyebab  internal ABH mencakup: 
(a) Keterbatasan kondisi ekonomi keluarga ABH; 
(b) Keluarga tidak harmonis (broken home);
(c) Tidak ada perhatian dari orang tua, baik karena orang tua sibuk bekerja  ataupun bekerja di luar negeri sebagai TKI. Sementara, 
Faktor Eksternal ABH, antara lain: 
(a) Pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi tanpa diimbangi kesiapan mental oleh anak; 
(b) Lingkungan pergaulan anak dengan teman-temannya yang kurang baik; 
(c) Tidak adanya lembaga atau forum curhat untuk konseling tempat anak menuangkan isi hatinya;
(d) Kurangnya fasilitas bermain anak mengakibatkan anak tidak bisa menyalurkan kreativitasnya dan kemudian mengarahkan kegiatannya untuk melanggar hukum.

C. Permasalahan Anak Berhadapan dengan Hukum

Berbagai permasalahan yang dihadapi ABH, antara lain: 
(a) mereka menghadapi proses persidangan dan dimasukkan dalam penjara; 
(b) Seluruh ABH yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan tidak lagi melanjutkan sekolahnya; 
(c) Ruangan dan rumah tahanan sangat tidak representatif untuk anak-anak karena ABH di rutan bercampur dengan Napi dewasa; 
(d) ABH senantiasa mendapat julukan/label dari masyarakat sebagai  “narapidana” atau anak nakal;
(e) Kesadaran lembaga penegak hukum tentang pentingnya perspektif anak dalam penanganan ABH dengan pendekatan restoratif belum diselenggarakan sepenuhnya. 

D. Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

Penanganan anak yang berkasus hukum selama ini masih sangat kurang memihak kepada anak dan belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu kelemahan penanganan anak di pengadilan, dicontohkannya, masih belum banyak pengadilan negeri di Indonesia yang memiliki ruang tunggu anak. Bahkan saat pengadilan anak digelar, masih banyak atribut pengadilan yang melekat di ruangan. Seperti, baju hakim, palu, foto presiden dan wapres serta podium saksi. Situasi ini jelas tidak memihak dan memperhatikan mental anak. penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan konvensi hak-hak anak yang telah diratifikasi dengan kepres No 36 tahun 1990 yang mengamanatkan bahwa proses hukum dilakukan sebagai langkah terakhir dan untuk masa yang paling singkat dan layak. Dan penghukuman pidana pada anak hendaknya dihindarkan dari penjara anak.

Kebutuhan dalam proses penanganan ABH adalah: 
(a)  Proses penanganan ABH hendaknya mengutamakan pendekatan restoratif; 
(b) perlu ada sinergisitas antara lembaga-lembaga yang terkait baik penegak hukum maupun lembaga pemerintah termasuk tokoh masyarakat dalam menyelesaikan kasus ABH; 
(c) perlu diupayakan proses penanganan ABH berbasis komunitas/masyarakat;  
(d) proses penanganan ABH Di tingkat lembaga penegak hukum harus responsif kebutuhan anak dan mengarah pada kepentingan terbaik anak.

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Monday, November 18, 2019

Menjadi Orangtua/ Pengasuh yang Lebih Baik (Part-2)


- Melibatkan ayah dalam pengasuhan sehari-hari
Peran ayah tidak tergantikan, ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengasuh anak. Meskipun ibu yang mungkin lebih banyak berperan dalam pengasuhan sehari-hari, namun peran ayah sangatlah penting dalam kehidupan anak dan memberikan pengaruh yang berbeda terhadap anak. Kasih sayang dari seorang ayah yang ditunjukkan dalam sikap, perilaku dan tutur kata kepada anak akan membantu anak meningkatkan kemampuan sosial dan kemampuan akademik di sekolah.

- Ayah dan ibu bekerjasama dalam pengasuhan
Ketika ibu dan ayah sebagai orangtua bekerjasama dalam mengasuh anak, tanggung jawab pengasuhan akan terasa lebih ringan. Hal ini juga memberikan contoh yang baik kepada anak tentang bekerjasama. Agar menjadi lebih kompak, sebagai orangtua, ibu dan ayah dapat memulainya dengan 
meluangkan waktu untuk berdiskusi dan menyepakati cara pengasuhan yang ingin diterapkan,  misalnya menyepakati pembagian tugas dalam pengasuhan sehari­ hari, menyepakati cara untuk  mengatasi perilaku buruk anak dan sebagainya. Ketika orangtua telah memiliki kesepakatan mengenai cara pengasuhan, hal berikutnya yang menjadi tantangan adalah melaksanakan dengan konsisten kesepakatan tersebut.
Ada kalanya saat anak ingin mendapatkan sesuatu yang tidak bisa didapatkan dari lbu, ia bisa mendapatkan dari ayah dengan menggunakan trik rengekan. Untuk itu, sangat diperlukan kesepakatan antara ayah dan ibu dengan melibatkan anak, tentang apa saja yang boleh dan yang tidak boleh, serta konsekuensi dari  hal  tersebut.  Lalu, yang terpenting  adalah  tetap  melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama secara konsisten.

- Membuat keputusan bersama  dan melaksanakan dengan konsisten
Orangtua yang baik bersikap konsisten. Anak mengenali dan mencoba memahami reaksi yang akan ia dapatkan ketika ia melakukan sesuatu. Misalnya  anak akan mengetahui bahwa  ia  akan selalu mendapatkan senyuman dan pujian dari orangtua jika ia melakukan hal yang baik, dan akan selalu mendapatkan tindakan tegas orangtua jika makukan halyang tidak benar. Sikap konsisten ini juga berarti sikap kedua orangtua adalah sama. Misalnya ketika salah satu orangtua memberikan respon yang positif terhadap perilaku baik anak, maka orangtua yang satunya lagi juga memberikan respon yang sama. Dengan adanya konsistensi, anak akan belajar memahami apa yang diharapkan orangtua  terhadapnya dan memahami batasan-batasan dalam hidup.

- Menghindari konflik di hadapan anak
Dalam kehidupan berumah tangga, terkadang ayah dan ibu memiliki perbedaan pendapat, hal ini sangat wajar. Yang penting untuk diingat adalah cara ayah dan ibu dalam menghadapi perbedaan pendapat akan menjadi contoh bagi anak dalam menghadapi perbedaan pendapat dengan orang lain di kemudian hari, bahkan ketika menghadapi perbedaan pendapat dengan orangtuanya sendiri. Pertengkaran orangtua dihadapan anak memberikan pengaruh yang tidak baik dalam perkembangan kemampuan belajarnya di sekolah, kemampuan berkonsentrasi dan kepercayaan diri, bahkan beberapa anak akan menjadi agresif.

Menjadi Orangtua/ Pengasuh yang Lebih Baik (Part-1)

Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Menjadi Orangtua/Pengasuh yang Lebih Baik (Part-1)

Orangtua Sebagai Panutan Bagi Anak
Untuk menjadi orangtua yang baik tidak ditentukan oleh status ekonomi, sosial, ataupun latar belakang pendidikan tetapi ditentukan oleh sikap  dan perilaku sebagai orangtua. Anak-anak akan meniru sikap dan perilaku orangtua. Apa yang ditiru oleh anak dari orangtuanya akan menjadi  sebuah kebiasaan yang kemudian mempengaruhi pembentukan karakter anak. 
Berikut ini merupakan sikap dan  perilaku orangtua yang perlu dimiliki agar menjadi orangtua yang  lebih baik :

- Orangtua yang baik memiliki  konsep diri yang positif 
Ketika orangtua memiliki pikiran yang positif terhadap diri dan kehidupannya, maka hal ini akan mendorong untuk berperilaku dan bertutur kata dengan baik pula kepada orang lain, termasuk kepada anak. Orangtua merasa positif terhadap dirinya sendiri >> berperilaku baik kepada anak. Orangtua merasa buruk/negatif terhadap dirinya sendiri >>  berperilaku buruk kepada anak

- Orangtua yang baik penuh kasih sayang dan tidak melakukan kekerasan
Orangtua dengan latar belakang ekonomi rendah cenderung berfikir mereka tidak dapat menjadi orangtua yang baik karena kekurangan materi yang bisa diberikan kepada anak. Padahal yang paling dibutuhkan anak adalah kasih sayang. Uang dan pendidikan orangtua tidak akan dapat menggantikan cinta dan kasih sayang yang dimiliki  orangtua terhadap anak.
Menunjukkan kasih sayang tidak melakukan kekerasan dan konsisten Setiap orangtua pasti  menyayangi anaknya dan memiliki cara yang berbeda-beda untuk menunjukkan kasih sayang kepada anak. Ada yang menunjukkan kasih sayang dengan menuruti semua keinginan anak, ada yang dengan menjadi pendengar yang baik setiap kali anak bercerita, ada yang memberikan batasan-batasan kepada anak, lalu ada yang berupa kombinasi dari berbagai cara tersebut. Tidak semua cara menunjukkan kasih sayang merupakan cara yang baik. Cara yang paling tepat  untuk menunjukkan  kasih sayang adalah dengan bersikap lembut dan bertindak cepat dan tepat dalam memenuhi kebutuhan anak.
Kebutuhan anak berbeda dengan keinginan anak. Orangtua yang baik tidak selalu memberikan atau memenuhi keinginan anak, tetapi selalu memberikan apa yang menjadi kebutuhan mereka, termasuk memberikan perhatian kepada anak. Orangtua perlu menunjukkan sikap yang baik dan perhatian terhadap anak, sensitif terhadap berbagai hal yang dialami dan dikatakan anak dan cita-cita mereka.
Selanjutnya, kasih sayang dapat  ditunjukkan dengan tidak melakukan kekerasan kepada anak, baik kekerasan dalam tutur kata, ekspresi wajah, maupun kekerasan fisik. Orangtua yang baik tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya. Terkadang orangtua merasa kesal atau marah dalam menghadapi sikap anak, ini merupakan hal yang wajar. Namun orangtua perlu belajar untuk  mengontrol diri sendiri dan tidak menunjukkan kemarahan dalam bentuk kekerasan pada anak. Orangtua dapat bersikap tegas tanpa perlu mengasari anak. Anak-anak dapat melihat kemarahan di wajah dan gerak-gerik orangtua, mereka juga dapat mendengar kemarahan lewat intonasi suara. Selalu ingat bahwa anak akan belajar dari apa yang mereka lihat, dengar dan dapatkan dari orangtua.
Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Sunday, November 10, 2019

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-2


Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), dilaksanakan dengan mensinergikan dua pendekatan utama yaitu  Bantuan Tunai Bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) dan rehabilitasi sosial. Bantuan tunai bersyarat, berupa pemberian bantuan uang tunai dalam bentuk tabungan kepada anak dan uang tunai tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan makanan dan gizi anak dan pengurusan Akta Kelahiran Anak. Sementara, rehabilitasi sosial diarahkan pada penguatan kapasitas anak dan keluarga.

Berdasarkan data bulanan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2014 melaporkan adanya 773 anak berstatus sebagai tahanan dan 2.657 anak berstatus sebagai narapidana. Data Susenas 2013, menunjukkan adanya 24,8 juta anak yang berada pada kondisi miskin dan rentan (25% kuintil terbawah). Data Kemensos 2013 menunjukkan terdapat sekitar 205,7 ribu anak yang berada dalam pengasuhan/pengawasan panti asuhan. 

Berdasarkan kondisi tersebut, penanganan permasalahan anak perlu terus dilakukan. Masih belum meratanya pelayanan terhadap anak di setiap daerah dan adanya kebutuhan penanganan anak terutama yang dilakukan oleh masyarakat (community base) adalah menjadi alasan perlunya penanganan permasalahan anak secara terencana dan berkesinambungan. 

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah adanya perubahan pendekatan, yaitu dari pendekatan klaster ke pendekatan non-klaster (penanganan permasalahan anak oleh Sakti Peksos berdasarkan pengelompokan klaster tertentu ke pendekatan berdasarkan semua klaster (multi klaster), dan dari pendekatan kelembagaan ke pendekatan berbasis wilayah (dari satu panti ke beberapa panti). 

Perubahan pendekatan ini dilakukan karena setiap wilayah memiliki jumlah LKSA yang tidak sama, sehingga terjadi kesenjangan antara jumlah LKSA dengan jumlah Sakti Peksos di setiap wilayahnya).
Konsekuensi adanya perubahan paradigma tersebut, menuntut keterlibatan masyarakat dalam penanganan permasalahan anak. Dengan demikian, masyarakat memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak yang dilaksanakan melalui peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, kewajiban dan tanggungjawab atas penyelenggaraan perlindungan anak diberikan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.

Berdasarkan hal tersebut, TEPAK sebagai salah satu kegiatan PKSA yang bertujuan untuk penguatan kapasitas anak dan keluarga dapat dilakukan bukan hanya di lembaga (LKSA), tetapi dapat dilakukan di masyarakat. Untuk itu, TEPAK diharapkan dapat menjadi gerakan yang masif di masyarakat.

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-1

Dikutip dari berbagai sumber


|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||

Gambaran Modul PKA (Penguatan Kapasitas Anak) Part-1


Dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan yang menjamin keadilan untuk semua (justice for all) harus menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam strategi pembangunan nasional maupun daerah, termasuk dalam pemenuhan hak anak.  Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga khususnya bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dilayani, dilindungi dan direhabilitasi di lembaga dan di luar lembaga (berbasis keluarga). 

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan ditetapkanProgram Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional yang meliputi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita, Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar, Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan, Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. 

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). PKSA merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi: bantuan/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan tanggung jawab orang tua/ keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.


Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||