Friday, January 27, 2017

Surat Tanda Daftar (STD) atau SIOP (Surat Ijin Operasional) Panti Asuhan/LKSA


Yayasan Panti Asuhan merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial yang menaungi sebuah panti asuhan. Yayasan panti asuhan ini bertanggungg jawab penuh kepada donatur yang memberikan bantuan untuk seluruh kegiatan operasional panti asuhan tersebut. Yayasan panti asuhan ini juga diberi hak penuh untuk mengatur semua kegiatan yang dilakukan oleh panti asuhan, baik kegitan yang secara rutin dilakukan mapun kegiatan besar yang diadakannya tidak rutin. Pendirian suatu Yayasan, dalam hal ini yayasan panti asuhan ini diatur dan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:

Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).

Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan yayasan panti asuhan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi modal awal/kekayaan yayasan panti asuhan.

Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan panti asuhan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan panti asuhan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama yayasan panti asuhan tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
  • Maksud dan tujuan yayasan panti asuhan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
  • Membentuk susunan pengurus yayasan panti asuhan yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
  • Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
  • Menyiapkan program kerja yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas yayasan panti asuhan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
  • Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
  • Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
  • Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial. Demikian informasi tentang proses pendirian yayasan panti asuhan, semoga dapat membantu.(Sumber : https://informasiindonesia.wordpress.com)

Berikut kami lampirkan format Surat Tanda Daftar (STD) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan yang dulunya disebut SIOP (Surat Ijin Operasional). Silahkan Download di url dibawah ini:

Bila ingin yang format .docx silahkan komentar dibawah ini dan lampirkan email Anda.

4 komentar:

  1. Versi .docx silahkan pesan lewat email kami di padarulhadlonah@gmail.com,nanti kami akan kirim file ke email Anda. Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Ulasan nya sangat membantu sekali.. sehingga kami dapat memahami tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk membentuk satu yayasan. Makasih

    ReplyDelete
  3. Terima kasih... Tulisan yang memberi pencerahan. Mihon berkenan kirim file doc ke email QARYATI@GMAIL.COM
    Terima kasih

    ReplyDelete
  4. apa bedanya tanda daftar yayasan dan ijin operasional

    ReplyDelete