(Kutipan isi materi) Dasar Hukum Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA), antara lain :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara 2. Republik Indonesia Nomor 3143)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA)
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 17/HUK/2012 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 18/HUK/2012 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Latar Belakang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA), diantaranya :
- Untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai
- Untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA), maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Untuk meningkatkan tingkat kelayakan dan standardisasi LKSA perlu adanya penilaian melalui pelaksanaan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Sasaran SNPA, yaitu :
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) mengacu pada Permensos RI Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standar Nasional Pengasuhan Anak berisi norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kessejahteraan sosial anak dalam penyelenggaraan pengasuhan anak
Standar Nasional Pengasuhan Anak, terdiri dari :
- Prinsip-prinsip pengasuhan alternatif untuk anak
- Penentuan respon yang tepat untuk anak
- Pelayanan Pengasuhan
- Kelembagaan
Berikut dibawah ini materi full versi-nya, silahkan download disini.
Untuk membuka file hasil downloadnya dapat dilihat disini.
Apabila kesulitan untuk mendownload, silahkan cek "Cara Download".
|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||
0 komentar:
Post a Comment