Thursday, September 10, 2020

Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)


PENGERTIAN UMUM

A. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak

Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 

B. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Menyebutkan bahwa kelompok rentan adalah salah satu sasaran dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, melalui kegiatan penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial. Kelompok rentan yang dimaksud adalah bayi, balita dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat; dan lanjut usia.

C. Permensos No. 8 tahun 2012, tentang Pedoman Pendataan & Pengelolaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. 

Berdasarkan pengertian tersebut, anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 tahun, yang berada situasi dan kondisi sebagai berikut:

Dalam Situasi Darurat 

  1. Korban perdagangan dan eksploitasi, ekonomi dan sosial
  2. Korban kekerasan 
  3. Kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil
  4. Menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 
  5. Terinfeksi HIV/AIDS 

Pengertian Khusus, Kriteria dan Ciri-Ciri:

  1. Anak dalam situasi darurat
  2. Anak yang menjadi pengungsi
  3. Anak korban kerusuhan
  4. Anak korban bencana alam
  5. Anak Dalam situasi konflik bersenjata


Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||


0 komentar:

Post a Comment