:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Thursday, September 10, 2020

Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)


PENGERTIAN UMUM

A. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak

Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 

B. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Menyebutkan bahwa kelompok rentan adalah salah satu sasaran dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, melalui kegiatan penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial. Kelompok rentan yang dimaksud adalah bayi, balita dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat; dan lanjut usia.

C. Permensos No. 8 tahun 2012, tentang Pedoman Pendataan & Pengelolaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. 

Berdasarkan pengertian tersebut, anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 tahun, yang berada situasi dan kondisi sebagai berikut:

Dalam Situasi Darurat 

  1. Korban perdagangan dan eksploitasi, ekonomi dan sosial
  2. Korban kekerasan 
  3. Kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil
  4. Menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 
  5. Terinfeksi HIV/AIDS 

Pengertian Khusus, Kriteria dan Ciri-Ciri:

  1. Anak dalam situasi darurat
  2. Anak yang menjadi pengungsi
  3. Anak korban kerusuhan
  4. Anak korban bencana alam
  5. Anak Dalam situasi konflik bersenjata


Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||


Anak Korban Kekerasan


Faktor Diri Sendiri Anak

Anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental, gangguan tingkah laku, autisme, anak terlalu lugu, memiliki temperamental lemah, ketidaktahuan akan hak-haknya, anak terlalu bergantung kepada orang tua

Perilaku Menyimpang pada Anak

Menderita gangguan perkembangan, menderita penyakit kronis disebabkan ketergantungan anak kepada lingkungannya

Faktor Lingkungan

Faktor orang tua/keluarga, antara lain praktek-praktek budaya yang merugikan anak seperti kepatuhan anak kepada orang tua, dibesarkan dengan penganiayaan, gangguan mental, belum mencapai kematangan fisik, emosional maupun sosial, terutama bagi mereka yang mempunyai anak sebelum berusia  20 tahun, dan pecandu minuman keras dan obat

Faktor lingkungan sosial/komunitas, antara lain kemiskinan, kondisi sosial ekonomi yang rendah, adanya nilai dalam masyarakat bahwa anak adalah milik orang tua sendiri, status wanita yang dipandang rendah, sistem keluarga patriarkhal, dan nilai masyarakat yang terlalu individualistis.


Dikutip dari berbagai sumber

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan || Darul Hadlonah ||