Tanggal 22 Desember bagi masyarakat Indonesia selalu
dirayakan sebagai Hari Ibu. Pada hari inilah kebanyakan warga menyimbolkan
cinta kasih seorang anak kepada ibunya.
Namun, awal mula ditetapkannya tanggal itu sebagai Hari Ibu
bukanlah hanya sebatas hubungan antara anak dan ibu.
Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh
Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang
Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Penetapan itu didasarkan pada tanggal pelaksanaan Kongres
Perempuan Indonesia.
Berawal dari nasionalisme
Kongres perempuan itu adalah buah dari semangat perjuangan
yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Peristiwa itu kemudian memecut kaum perempuan untuk sama-sama memperjuangkan
kemerdekaan.
Akhirnya, pada 22 Desember 1928, diselenggarakanlah Kongres
Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta.
Dalam kongres itu, perempuan-perempuan pejuang yang datang dari 30 organisasi
perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul menyatukan pikiran dan
semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan.
Mereka juga menyelipkan agenda perbaikan nasib kaum
perempuan, mulai dari isu peran perempuan dalam pembangunan bangsa, perdagangan
anak dan kaum perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita,
hingga pernikahan usia dini.
Dari kongres ini, kaum perempuan sepakat untuk membuat
sebuah organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI)
untuk memperjuangkan cita-cita mereka.
Dikutip dari situs Kowani.or.id, mereka juga sepakat
untuk mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi
anak perempuan.
Lalu, kongres juga memutuskan bahwa pemerintah wajib
memberikan surat keterangan pada waktu nikah (undang-undang perkawinan),
diadakannya peraturan yang memberikan tunjangan kepada janda dan anak-anak
pegawai negeri Indonesia, serta masih banyak lagi.
Pada tahun 1929, organisasi itu berubah nama menjadi
Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Ditetapkannya Hari Ibu
Kongres Perempuan Indonesia II kemudian dilakukan di Jakarta
pada tahun 1935. Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan
Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang
berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.
Hingga pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III
dilaksanakan di Bandung dan menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari
Ibu.
Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada
tahun 1959. Hal itu yang membuat setiap tahunnya masyarakat merayakan Hari Ibu
sebagai hari nasional.
Saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama
menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Bercampur Mother's Day
Tak hanya nama organisasi yang berubah, tetapi sangat
disayangkan, kini makna Hari Ibu mulai bergeser dan mulai dicampuradukkan
dengan tradisi barat, seperti Mother's Day.
Padahal, Hari Ibu memiliki makna yang lebih mendalam dari
hanya sekadar kasih sayang ibu dan anak. Itulah tonggak sejarah perjuangan
perempuan Indonesia mencapai kemerdekaan, menebalkan rasa kebangsaan, hingga
perjuangan perempuan untuk mendapat hidup yang layak.
0 komentar:
Post a Comment