(01/05/2015) Alhamdulillah kegiatan latihan manasik haji dan umrah telah selesai. Salah satu kegiatan dari I'tidhal (Ikatan Santri Darul hadlonah Boyolali) ini dilaksanakan di dua tempat, tempat yang pertama yaitu di aula darul hadlonah (teori) dan Gedung NU Center Boyolali (praktek).
Semoga dengan kegiatan positif ini semua anak asuh darul hadlonah semakin bertambah ilmunya, semangatnya, potensinya dan imannya. Semoga kita semua besok bisa melihat Ka'bah di Baitul Makkah. Amiiinnnn
Sedikit materi yang disampaikan tadi antara lain :
Haji merupakan
rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan
mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali.
Namun, dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani,
pedangang, pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti
tentang apa yang harus mereka lakukan dalam melakukan umrah atau haji, sehingga
dengan demikian maka semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat
yang di ambil dari beberapa pendapat para imam- imam madhab yang telah menjadi
suri tauladan dan pengangan untuk dijadikan rujukan bagi kita kalangan awam,
sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi begitu
saja ke tanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar
nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan-jalan di tanah suci Mekkah
atau Madinah.
A. Umrah Dan Haji
Dalam
mengerjakan ibadah haji mengandung dua macam ibadah yang erat sekali
hubungannya yaitu: Umrah/haji kecil, dan haji yang biasa.
Cara-cara
mengerjakan haji dan umrah ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1. Tamattau’
: Adalah mengerjakan
umrah terlebih dahulu hingga selesai. Kemudian baru mengerjakan haji pada tanggal 8
dzulhijjah.
2. Qiran
: Adalah mengerjakan haji dan umrah
sekaligus.
3. Ifrad : Adalah mengerjakan haji telebih dahulu,
kemudian mengerjakan umrah.
B. Pengertian Haji
Tentang
pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi yaitu; dari segi bahasa dan
dari segi istilah: Dari segi bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut
istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah ditanah haram makkah untuk
beribadah. Dan menurut para ‘Alim
'Ulama, haji berarti
mengunjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu
serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu. Jadi haji
itu adalah rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim,
baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan
kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
C. Keutamaan haji
Dari Abu Hurairuh
ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda; “dari umroh ke umroh itu adalah penghapus
dosa diantara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya
melaikan surga”. (Muttafaq’alaih).
wajibnya haji
ini dikerjakan setiap muslim yang menunaikan syarat-syaratnya berdasarkan
firman Allah .
Artinya:
Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) oarang yang
sanggup mengadakan kebaitullah. (Q.S Ali-Imran 97).
Rasulullah saw
bersabda tentang kewajiban haji :
Artinya; dari
ibnu Umar ra. telah datang seorang
laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya rasulullah apakah yang
mewajibkan haji? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R Turmadzi).
D. Syarat wajib haji
Syarat-syarat sahnya mngerjakan haji yaitu
:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
Kerena haji itu tidak wajib atas orang
yang demikian.
5. Kuasa
(mampu).
Pengertian kuasa / Mampu
Yang dimaksud mampu ialah :
a. Cukup
bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang ditinggalkan, dan jika
berhutang, segala hutangnya telah dibayar.
b. Ada
kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota mekkah, sesuai dengan
keperluannya dan aman.
E.
Rukun haji
Rukun yaitu sesuatu perbuatan apabila
tidak melakukan menyebabkan tidak sahnya haji. Perbuatan itu tidak boleh
diganti dengan dam. Rukun haji terdapat enam macam yaitu :
a. Ihram yaitu berpakaian
ihram dan niat ihram dan haji.
b. Wukuf di arafah pada
tanggal 9 zulhijjah; yakni hadirnya sesorang yang berihram untuk haji sesudah
tergelincir matahari yaitu pada hari ke-9 zulhijjah.
c. Thawaf atau thawaf ifadhoh
d. Sa’i yaitu lari-lari kecil antara sofa dan
marwah 7 kali.
e. Tahallul artinya mencukur atau mengunting
rambut sedikitnya 3 helai.
f. Tertib.
F. Kewajiban haji
Kewajiban haji
berbeda lagi dengan rukun haji, Wajib yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan,
tetapi sahnya haji itu tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan
dam yaitu menyembelih binatang.
Ada beberapa
kewajiban haji yang harus dijalankan:
a. Ihram dari
miqat
b. Bermalam
dimuzdalifah sesudah wukuf
c. Bermalam
dimina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik
d. Melempar
jumrah aqobah 7 kali dengan batu
e. Melempar
jumrah ketiga-tiganya yaitu jumrah ula, wustho, dan aqabah.
f. Meninggalkan
segala yang diharamkan karena ihram
G. Hukum Dan Wajib Umrah
1. Rukun
‘umrah ada 5 yaitu :
a. Ihram dengan
niat masuk manjalani ‘umrah
b. Thawaf
c. Sa’i
d. Tahallul
e. Tertib
2. Wajib
umrah ada dua yaitu :
a. Ihram
dari miqat
b. Meninggal
larangan karena ihram
H. Cara pelaksanaan haji
a. Ihram
Ihram adalah
permulaan memasuki pekerjaan haji atau ‘umrah, seperti takbiratul ihram dalam
shalat. Ihram haji dimulai dari rumah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat :
“Segaja mengerjakan ‘ibadah haji dengan
ikhlas karena Allah, serta mengucapkan Talbiyah”.
b. Tata cara ihram
Tentang tata
cara berihram ini dapat diutarakan sebagai berikut;
1.
Lebih dahulu membersikan badan, memotong kuku, mandi dan berwudhu’.
2.
Memakai pakain ihram.
a. Orang laki-laki
memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai dipakai seperti kain panjang dan sehelai lagi
untuk selendang atau selimut guna menutup badan.
b. Orang perempuan
tetap biasa, hanya muka dan belah telapaknya terbuka.
3. Shalat sunat
ihram dua raka’at.
4. Sehabis shalat
berangkatlah menuju makkah atau Arafah. (setelah tiba di miqat, maka niat
seperti tersebut diatas).
5. Sejak waktu
itu, mulailah masuk dalam ihram dan dikenakan segala
larangan ihram.
c. Beberapa
larangan dalam mengerjakan ihram ini dapat diutamakan
sebagai berikut:
Memakai pakain yang dijahit (menyarung),
kecuali wanita.
Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup
muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup,
misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
Memotong atau mencabut kuku kecuali jika
kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya
amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
Memotong atau mencabut atau menyisir
rambut.
Memakai wangi-wangian.
Berburu binatang yang halal dimakan
dagingnya.
Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
Nikah atau menikahkan.
Bersetubuh.
Bersentuhan kulit dengan maksud
menyalurkan nafsu sahwat.
Mereka yang
melanggar larangan tersebut wajib membayar dam, dan hajinya tidak sah.
I. Wukuf di
‘Arafah
Wukuf artinya
berhenti di ‘Arafah, wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf
dimulai dari tergelincir matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah
sampai waktu Pazar 10 dzulhijjah.
Cara
mengerjakan wukuf :
Umumnya beberapa
hari manjelang tanggal 9 zulhijjah yaitu hari wukuf para jama’ah haji telah berangkat ke arafah.
Pada hari
tarwiyah para jama’ah haji dari makkah ke mina dan mereka disana melaksanakan
shalat zuhur, asar, magrib dan disunnatkan pula bermalam dimina esok harinya
terus menuju arafah dan diutamakan shalat zuhur di sana yaitu di mesjid namirah
setelah shalat zuhur maka tiba saatnya wukuf dan seluruh perhatian
harus dicurahkan beribadah kepada Allah dengan memperbanyak istighfar memohon
ampun dari segala dosa, karena inilah yang sangat penting dan hanya sebentar
waktunya.
Setelah
selesai wukuf, kemudian pergi ke musdalifah pada waktu
asar atau habis magrib. Bermalam di muzdalifah termasuk wajib haji.
J. Thawaf
1. Pengertian thawaf ini ada 5 macam yaitu
Thawaf ‘umrah yaitu thawaf yang menjadi
salah satu rukun ‘umrah
Thawaf
ifadhah (thawaf rukun haji atau thawaf haji) yaitu yang menjadi salah
satu dan dilakukan sesudah melempar
jumrah ‘Aqabah.
Thawaf qudum (thawaf baru sampai dima’kah) yaitu thawaf
sebagai salah satu tahiyatul masjid.
Thawaf wada’ (thawaf yang akan
meninggalkan ma’kah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk meninggalkan kota suci
ma’kah.
Thawaf sunnat : yaitu thawaf yang
dikerjakan disetiap waktu.
2. Syarat-syarat sahnya thawaf
Tentang
syarat-syarat supaya sahnya thawaf ada 7 perkara yaitu :
a. Niat
b. Menutup
‘aurat
c. Suci dari
hadast dan najis
d. Ketika thawaf ka’bah harus disebelah kiri
e. Dimulai
dari hajarul sawad dan diakhiri di hajarul aswad pula
f. Harus
dilakukan di mesjidil haram
g. Thawaf itu
ditujukan kerena thawaf saja
3. Cara-cara melakukan thawaf
Cara melakukan
thawaf ini harus dimulai dari arah hajar
aswad, dengan bersalam kepadanya yaitu
menciumnya sedapat mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat
dengan menunjukkan telunjuk tangan lalu dikecup tangannya. Kemudian menghadap
ke kanan (menjadikan ka’bah disebelah kirinya),
selanjutnya berjalan sambil berdo’a. Demikian dijalankan sampai 7 kali keliling
dengan cara dan berdo’a seperti diatas, dan setelah selesai 7 kali, kemudian
mencium hajar aswad dan berdo’a dengan apa yang dikehendak, kerena disini
tempat ijabah/maqbul.
Kemudian
pergi kemakam ibrahim yaitu tempat yang letaknya di samping ka’bah. Untuk selanjutnya
shalat dua raka’at yang disebut “shalat sunnat thawaf”.
K. Bersa’i.
Sa’i yaitu
berjalan cepat, pulang pergi diantara dua tempat : antara shafa dan marwah.
a.
Syarat-syarat sa’i ini ada 4 perkara, yaitu :
Sesudah thawaf
rukun atau thawaf qudum
Mulai dari shafa dan diakhiri di marwah
Tujuh kali dengan yakin,
Berjalan dalam batas lingkungan tempat
sa’i (mas’a).
b. Cara-cara mengerjakan sa’i yaitu :
Dimulai dari
shafa dan di sana kita mulai :
Niat
Berdiri
menghadap/melihat ka’bah, kemudian membaca takbir
Selanjutnya
berdo’alah/memohon dengan suka hatinya apa yang dikehendaki dari Allah SWT.
L. Tahallul
Tahallul suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram,
seperti salam buat mengakhiri shalat.
Cara tahallul
Setelah
selesai mengerjakan sa’i, maka dilakukan tahallul yaitu memotong rambut
sedikitnya tiga helai rambut kepala dengan alat apapun. Bagi laki-laki sunnat
rambutnya dicukur habis dan bagi wanita mengunting rambut sepanjang jari.
Bagi oarang
yang berpakai ihram mulai waktu itu boleh ganti pakaian biasa
dan sudah lepas dari segala larangan ihram.
0 komentar:
Post a Comment