:: SELAMAT DATANG - SUGENG RAWUH - WELCOME ::

WEBSITE LKSA DARUL HADLONAH BOYOLALI

Gedung Asrama Anak Asuh Putri

LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Gedung Asrama Anak Asuh Putra

LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Foto Bersama dalam Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi LKSA

Alhamdulillah LKSA Darul Hadlonah sudah terakreditasi

Kunjungan BALKS ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Tim Asesor Akreditasi LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

TEPAK (Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga)

Kegiatan TEPAK LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Character Building

Kegiatan Karakter Membangun Karakter di LKSA Darul Hadlonah 1 Boyolali

Indahnya berbagi antar sesama

Makan Bersama Donatur di LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Yonif Raider 408/SBH Berbagi

Kegiatan Bakti Sosial Yonif Raider 408/SBH ke LKSA Darul Hadlonah 2 Boyolali

Pelatihan Metodologi Qiroati LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Kegiatan Pelatihan Metodologi Qiroati di Asrama Putra LKSA Darul Hadlonah Boyolali

Thursday, February 23, 2017

Sekilas Prototipe Program Aplikasi Panti Asuhan Berbasis ...

Berikut ini sekilas prototipe Sistem Administrasi Panti Asuhan Berbasis Desktop dengan menggunakan Java Neatbeans. Aplikasi ini belum sempurna untuk itu kami memutuskan untuk di-OpenSource-kan dengan memberikan source code program aplikasi tersebut.
Bila berminat untuk mendownload aplikasi ini dapat menghubungi via email dengan alamat : alimustofa889@gmail.com atau dengan komentar dibawah.

Tuesday, February 14, 2017

Daftar Panti Asuhan/LKSA/PSAA Darul Hadlonah se-Jawa Tengah

DAFTAR PANTI ASUHAN/LKSA/PSAA
MUSLIMAT NU PROVINSI JAWA TENGAH

Berikut situs www.lksadarulhadlonahboyolali.blogspot.co.id mempersembahkan daftar Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/Panti Sosial Asuhan Anak DARUL HADLONAH Provinsi Jawa Tengah antara lain :

  1. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putri Kota Semarang, dengan alamat Jl. Kemantren Wonosari RT 02 RW 4 Ngaliyan Mangkang Semarang, Telp. 024 8660683.
  2. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putra Kota Semarang, dengan alamat Jl. Kemantren Wonosari RT 02 RW 4 Ngaliyan Mangkang Semarang, Telp. 024 8660683.
  3. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Semarang, dengan alamat Desa Reksosari Kec. Suruh Kab. Semarang, Telp. 0298 317150.
  4. Panti Asuhan Darul Hadlonah Ungaran Kab. Semarang, dengan alamat Jl. Kepodang RT 13 RW 01 Kuncen Ungaran, Telp. 024 6925317.
  5. Panti Asuhan Darul Hadlonah I Grobogan, dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 28 Grobogan, Telp. 0292 422268.
  6. Panti Asuhan Darul Hadlonah II Grobogan, dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 28 Grobogan, Telp. 0292 422268.
  7. Panti Asuhan Darul Hadlonah III Grobogan, dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 28 Grobogan, Telp. 0292 422268.
  8. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kendal, dengan alamat Jl. Soekarno Hatta Jambe Arum Patebon Kendal, Telp. 0294 383215.
  9. Panti Asuhan Darul Hadlonah 1 dan 2 Demak, dengan alamat Jl. Yudhamanggala Bintoro Demak, Telp. 0291 3300975.
  10. Panti Asuhan Darul Hadlonah Wonosobo, dengan alamat Jl. Manggisan No. 7 Karangluhur Kalianget Wonosobo, Telp.-
  11. Panti Asuhan Yatim Muslimat NU II Kab. Magelang, dengan alamat Randucanan Bandongan Magelang, Telp. 0293 311870.
  12. Panti Asuhan Yatim Muslimat NU III Kab. Magelang, dengan alamat Jl. Watucongol-Gunungpring Magelang, Telp.-
  13. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putri Temanggung, dengan alamat Jl. Mt Haryono Legoksari Temanggung, Telp. 0293 5510690.
  14. Panti Asuhan Darul Hadlonah Putra Temanggung, dengan alamat Jl. Raya Temanggung Kedu Parakan Temanggung, Telp.-
  15. Panti Asuhan Darul Hadlonah Purwokerto I, dengan alamat Jl. Kauman Lama (Depan Masjid Al Istiqomah) Purwokerto, Telp. 0281 625819.
  16. Panti Asuhan Darul Hadlonah Purwokerto II, dengan alamat Jl. Raya Buntu-Banyumas No. 15 DS. Sidamulya 03/02 Kemranjen Banyumas, Telp.-
  17. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Pekalongan, dengan alamat Jl. Peganden Tengah Wonopringgo 416 Pekalongan, Telp. 0285 7855105.
  18. Panti Asuhan Darul Hadlonah Batang, dengan alamat Jl. Remartadinata No. 303 Batang, Telp. 0285 395641.
  19. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Tegal, dengan alamat Jl. Raya Kali Kangkung Pangkah Kab. Tegal, Telp. 0283 3447084.
  20. Panti Asuhan Darul Hadlonah Klaten, dengan alamat Batur Ceper Klaten, Telp. 0272 555578.
  21. Panti Asuhan Darul Hadlonah I Boyolali, dengan alamat Gatak RT 02 RW 05 Kiringan Boyolali, Telp. 0276 324156.
  22. Panti Asuhan Darul Hadlonah II Boyolali, dengan alamat Jl. Widuri Gang III  Dawung Pulisen Boyolali, Telp. 0276 324583.
  23. Panti Asuhan Darul Hadlonah Surakarta, dengan alamat Jl. Tejosari 20 RT 06 RW 04 Danukusuman Surakarta, Telp. 0271 655764.
  24. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kudus (Putra Putri), dengan alamat Jl. Pramuka No. 24 Kudus (0291) 437093.
  25. Panti Asuhan Darul Hadlonah Rembang, dengan alamat Jl. Kartini Gg. Kulit No. 37 Sawahan Rembang, Telp. 0295 691507.
  26. Panti Asuhan Darul Hadlonah Blora, dengan alamat Jl. Gatot Subroto No. 225 Sukorame Blora, Telp. 0296 532839.
  27. Panti Asuhan Darul Hadlonah Pati, dengan alamat Jl. Ronggokusumo Ngemplak Kidul Margoyoso Pati, Telp.-
  28. Panti Asuhan Darul Hadlonah Cepu, dengan alamat Jl. Randublatung 2B Gg. II/6 Tambakromo Cepu, Telp. 0295 422262.
  29. Panti Asuhan Darul Hadlonah Kab. Brebes, dengan alamat -, Telp.-
  30. Panti Asuhan Darul Hadlonah Purworejo, dengan alamat Jl. Magelang Km. 5 Pungangan 01/01 Loano Purworejo, Telp.-
Daftar yang kami cantumkan mungkin belum sempurna, kami mohon update informasi panti asuhan demi kesesuaian nama, alamat, dan nomor telepon serta info lain yang belum kami cantumkan. Info update informasi dapat dikirim via e-mail kami dengan alamat : padarulhadlonah@gmail.com atau dapat posting komentar di bawah ini. Terima Kasih.

File Daftar Panti Asuhan/PSAA/LKSA dapat diunduh disini.
Apabila kesulitan untuk mendownload, silahkan cek "Cara Download".

Baca juga :
Daftar Panti Asuhan di Boyolali

|| Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah Boyolali || LKSA || PSAA || Panti Asuhan ||

Friday, January 27, 2017

Hukum Aqiqah dengan Sapi

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pembaca yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Aqiqah memang masalah yang tak akan lekang oleh waktu. Ia selalu berkait-kaitan dengan kelahiran anak. Sepanjang masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan.

Ajaran tentang aqiqah sudah sangat terang-benderang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadakan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur rambutnya dan diberi nama.

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah adalah salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan.

Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah jika bayi yang lahir adalah laki-laki adalah disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang apabila perempuan disunahkan dengan menyembelih seekor kambing. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini.

Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibuat aqiqah untuk tujuh orang bayi?

Untuk menjawab hal ini ada baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua mengenai soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun.

Misalnya ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok  orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan sudah memiliki rezeki yang lapang, sebaiknya segera diaqiqahi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Sumber : http://www.nu.or.id/

Do'a Memakai Baju dan Sandal Baru

Pakaian baru memang menyenangkan. Pakaian baru biasanya menambah percaya diri dan menumbuhkan semangat baru. Hal ini cukup lazim mengingat pakaian baru memiliki bahan lebih muda dan warna yang lebih tajam.

Pakaian baru bisa berbentuk baju, celana, kerudung, tas, sepatu, ikat pinggang, jas, rok, dasi, jaket, dan jenis pakaian lainnya.

Hanya saja kita perlu bersyukur atas hadirnya pakaian baru. Di samping itu orang yang memiliki pakaian baru dianjurkan membaca doa seperti berikut ini.

اللَّهُمَّ لَك الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتنِيهِ أَسْأَلُك خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ ، وَأَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

Allâhumma lakal hamdu, anta kasautanîhi as’aluka khairahû wa khairamâ shuni‘a lah. Wa a‘ûdzu bika min syarrihî wa syarrimâ shuni‘a lah.

Artinya, “Tuhanku, segala puji bagi-Mu. Engkau yang mengenakanku pakaian. Aku minta kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan yang dilakukan dengan pakaian ini. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan keburukan yang dilakukan dengan pakaian ini.”

Selain doa di atas, bisa juga kita membaca doa berikut ini sebagai alternatif. Keduanya merupakan doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِيْ وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي

Alhamdulillâhil ladzî kasânî mâ uwârî bihî ‘auratî, wa atajammalu bihi fî hayâtî.

Artinya, “Segala puji bagi Allah yang mengenakanku pakaian yang menutupi aurat dan aku dapat berhias dengannya.”

Kedua doa ini dicantumkan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Sumber : http://www.nu.or.id/

Hukum Memberi Sedekah Kepada Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pembaca yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Musibah memang tidak pandang bulu, siapa saja bisa terkena musibah. Ketika di antara kita ada yang tertimpa musibah, maka sudah sepatutnya kita memberikan bantuan, baik moral maupun material.

Jika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita sesama Muslim, tentu tidak ada masalah. Namun pemberian atau sedekah kepada saudara kita yang non-Muslim kerap kali menimbulkan kecurigaan dari kalangan tertentu.

Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada non-Muslim ternyata tidak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ

Artinya, “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lantas pertanyaan bagaimana jika sedekah diberikan kepada non-Muslim, apakah diperbolehkan? Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Dalil yang diajukan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).

Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Sumber : http://www.nu.or.id/