
I. PENGERTIAN ANAK JALANAN
Definisi anak menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Tidak semua anak Indonesia dapat hidup secara wajar. Banyak anak-anak yang tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, mental, spiritual dan sosial. Untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya mereka...